Sebuah undang-undang baru Aljazair tentang partai politik, yang akan melarang mantan anggota partai Front Keselamatan Islam (FIS) aktif kembali dari kegiatan politik atau membentuk partai politik, sedang diperdebatkan di majelis Rakyat nasional (NPA), di mana anggota parlemen telah memulai mengkaji hal itu Rabu kemarin (22/11).
Undang-undang baru ini dilaporkan akan melarang setiap orang yang bertanggung jawab atas eksploitasi agama yang mengarah ke tragedi nasional, untuk membuat sebuah partai politik atau berpartisipasi dalam penciptaan atau mengambil bagian dalam lembaga politik, mengacu pada mantan anggota partai FIS yang dilarang sejak tahun 1992 setelah pecahnya kekerasan di Aljazair.
Menurut Undang-undang ini, setiap orang yang terlibat dalam aksi terorisme dan semua tindakan kekerasan akan dilarang aktif dalam kegiatan politik.
Beberapa anggota, khususnya gerakan Islam dari MSP (Gerakan bagi masyarakat perdamaian), sangat mengkritik undang-undang ini. Menurut anggota parlemen Muhammad Mahmudi, undang-undang ini "tidak membawa sesuatu yang baru, karena disiapkan hanya untuk mencegah kembalinya mantan FIS," katanya menegaskan.(fq/ennahar)
No comments:
Post a Comment
Silakan Berkomentar