Thursday, November 24, 2011

PEMKOT BOGOR CABUT IMB, GKI TEBAR FITNAH DAN HASUTAN

Hidayatullah.com--Panitia pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin diminta menggugat Pemkot Bogor jika merasa tidak puas dengan pencabutan surat IMB gereja tersebut. Bukan mempolitisir, menebar fitnah, dan hasutan.

Demikian dikatakan Ketua Forum Komunikasi Muslim Indonesia (FORKAMI) Bogor, Achmad Iman. Fitnah dan hasutan yang dimaksud adalah membuat opini seolah-olah mereka dihalang-halangi untuk beribadah.

"Ini masalah hukum. Kenapa mereka dapat IMB, padahal warga setempat tidak pernah memberi persetujuan?," katanya kepada hidayatullah.com, Rabu, (23/11/2011).

Achmad menjelaskan, sebenarnya Walikota Bogor Diani Budiarto telah menjalankan Putusan Mahmkamah Agung yang memintanya mencabut surat pembekuan IMB gereja itu pada 8 Maret 2011. Namun, tiga hari kemudian, 11 Maret 2011 Walikota menyatakan mencabut IMB gereja bermasalah tersebut.

Kata Achmad, ada tiga alasan kuat dibalik pencabutan IMB itu. Pertama, adanya penolakan yang kuat dari masyarakat sekitar lokasi rencana GKI Yasmin. Kedua, untuk menjaga stabilitas-keamanan dari provokasi jamaah GKI yang berkeras untuk beribadah di trotoar setiap pekannya.

Yang terakhir, kasus pemalsuan surat dukungan masyarakat setempat oleh pihak panitia pembangunan GKI Yasmin. Kasus ini telah menjerat mantan seorang mantan ketua RT setempat, Munir Karta, ke bui berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 265/Pid.B/2010/PN.Bogor.

Namun, Achmad meragukan GKI berani menempuh jalur hukum. "Mereka tidak akan berani. Karena pengadilan menyatakan Munir terbukti telah memalsukan data-data untuk dukungan pendirian GKI Yasmin," kata Achmad yang juga warga Yasmin, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat ini.

Dia menambahkan, sebenarnya ada empat lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan dalam kasus IMB bermasalah gereja Yasmin. Namun, hingga kini berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan oleh pihak Polres Kota Bogor.*


Sumber: http://hidayatullah.com/read/19890/23/11/2011/gki-diminta-tempuh-jalur-hukum,-jangan-menebar-fitnah.html

No comments:

Post a Comment

Silakan Berkomentar