Monday, November 21, 2011

SISTEM JAMINAN HALAL BERLAKU JUGA UNTUK DISTRIBUTOR

Jakarta - Walau hanya berfungsi sebagai perantara, distributor juga memiliki tanggung jawab terhadap kehalalan suatu produk. Untuk itu distributor produk halal wajib mengantong Sistem Jaminan Halal, sehingga produk yang didistribusikan pun dapat terjamin kehalalannya hingga ke tangan konsumen.

Selama ini peran distributor dalam menyampaikan produk halal dari produsen sampai konsumen dianggap spele. Padahal peran distributor sama pentingnya dengan peran produsen. Terlebih bila distributor tersebut juga mengemas ulang atau bahkan meracik kembali produk dari produsen.

Pentingnya peran distributor tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Standard dan Pelatihan LPPOM MUI, Ir. Hendra Utama. "Principal yang kebanyakan dari luar negeri untuk sampai ke Indonesia biasanya melalui bantuan distributor. Sehingga distributor sangat penting menerapkan SJH agar produk yang diproduksi memang benar-benar terjamin halal sampai ke tangan konsumen," ujar Hendra di sela-sela pelatihan yang berlangsung di Bogor, Rabu (16/11). 

Apa saja hal yang harus diperhatikan distributor produk halal saat menjalankan Sistem Jaminan Halal? Titik-titik yang harus dijamin antara lain purchasing, yaitu mereka hanya dapat memesan produk bersertifikat halal. Selain itu penerimaan produk datang dan memastikan produk yang disimpan sesuai antara dokumen kehalalan dan informasi pada label kemasan. 

Proses penyimpanan juga penting, sehingga mereka hanya dapat menyimpan produk sesuai dengan kriteria halal. Sedangkan poin terakhir yang harus diperhatikan adalah pendistribusian transportasi, yaitu memastikan produk tidak terkontaminasi dan tidak bercampur dengan bahan haram dan najis lainnya.

Sebagai perusahaan yang hanya menyalurkan produk tentu saja SJH yang diberlakukan relatif lebih sederhana daripada prusahaan produk pada umumnya. Kecuali untuk distributor yang melakukan repackaging, relabeling, atau meracik ulang tentu akan dikenai ketentuan seperti perusahaan pada umumnya. 

(Sumber: LPPOM MUI)

(dev/Odi)

No comments:

Post a Comment

Silakan Berkomentar