Thursday, November 24, 2011

KRISIS MORAL APARAT HUKUM NEGARA


Hidayatullah.com--Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menyatakan prihatin pada perilaku hakim cabul yang sudah dijatuhi sanksi terberat, diberhentikan tidak hormat alias dipecat. Hakim DD dari Pengadilan Negeri Yogyakarta dinilai tidak bisa menjaga harkat martabat sebagai penegak hukum.

Selain hakim DD, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) juga memberhentikan hakim D, Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh karena persoalan susila juga.

"Krisis moral memang tengah melanda aparat penegak hukum kita. Selain asusila juga suap dan korupsi," kata Imam,  Kamis, (24/11/2011). "Tidak ada maaf bagi mereka."

Seharusnya, kata dia, penegak hukum bisa menjaga harkat martabat dan menjadi teladan, bukan sebaliknya. Karena itu, pembersihan aparat yang cacat moral harus dilakukan di semua institusi penegak hukum.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa jabatan hakim dan status pegawai negeri sipil itu melekat. "Dipecat dari hakim ya otomatis PNS-nya pun tanggal," imbuhnya, dimuat Vivanews.

Hakim DD dipecat setelah terbukti meminta penari telanjang kepada pengacara yang berperkara di kasus yang dia tangani. Selain itu, DD juga meminta tiket pesawat terbang.
Sementara hakim D terbukti bermesraan dengan perempuan yang juga berperkara dalam kasus yang dia tangani.
Untuk kasus jaksa menghamili tahanan, Jaksa Agung Basrif Arief mengatakan, akan memecat Kasie Pidum Kejari Lamongan HS jika hasil pemeriksaan Kejati Jatim menemukan ada unsur tindak asusila.

"Nanti sanksinya mengarah ke situ, karena memang itu amoral," kata Basrif, usai penantangan MoU antara MA, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Peradi dengan Komnas Perempuan dan Anak di gedung MA Jakarta, Rabu, dimuat Antara.

Menurut Basrif, pihaknya baru mendengar kasus itu secara lisan dari Jamwas Kejagung. Kasusnya menurut Basrif adalah menghamili tahanan.*

Sumber: http://hidayatullah.com/read/19901/24/11/2011/ky:-krisis-moral-melanda-aparat-penegak-hukum.html

No comments:

Post a Comment

Silakan Berkomentar