Sebuah undang-undang baru Aljazair tentang partai politik, yang akan melarang mantan anggota partai Front Keselamatan Islam (FIS) aktif kembali dari kegiatan politik atau membentuk partai politik, sedang diperdebatkan di majelis Rakyat nasional (NPA), di mana anggota parlemen telah memulai mengkaji hal itu Rabu kemarin (22/11).