Hidayatullah.com -- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Bogor, Jawa Barat, mengggelar acara Tabligh Akbar bertajuk “Melawan Arogansi Gereja GKI Yasmin”, di depan Balaikota Bogor, kemarin. Ratusan massa dari HTI dan beserta undangan dari unsur organisasi massa, partai politik, dan tokoh masyarakat hadir dalam acara tersebut.
Ketua II DPD Hizbut Tahrir Indonesia Kota Bogor, Rokim Abdul Karim, ditemui Hidayatullah.com disela acara tabligh, mengatakan acara tabligh akbar HTI ini pada intinya ingin melakukan edukasi dan penerangan terhadap masyarakat Bogor terkait masalah gereja Yasmin. Sebab, menurutnya, kesan yang muncul di perukaan selama ini seolah-olah GKI Yasmin didzalimi oleh Pemerintah Bogor.“Itu tidak benar. Masalahnya mereka menempuh cara cara curang untuk mendirikan gereja GKI Yasmin. Di balik usaha itu juga ada usaha kristenisasi yang gencar. Ini belum ada gereja, apalagi kalau sudah berdiri gereja. Infiltrasi mereka luar biasa,” ungkap Rokim kepada Hidayatullah.com di Balaikota Bogor, kemarin.
Rokim mengungkapkan, GKI Yasmin sudah menjadi isu internasional. Ini menurut dia patut diduga merupakan agenda besar yang sudah disetting. Ia menghimbau kepada umat untuk tidak mudah melupakan sejarah, seperti bagaimana sepak terjang Pendeta Uskup Belo di Timor Timur yang punya andil besar melepas provinsi itu dari NKRI.
“Bagaimana sepak terjang dia. Jadi memang kristenisasi itu identik dengan gerakan separatisme. Seperti juga rusuh di Maluku, kan juga digerakkan oleh kelompok separatis Kristen. Warga Bogor sudah menolak keras namun GKI Yasmin pintar malah memanfaatkan situasi untuk mengadudomba antar umat Islam,” imbuh Rokim.
Senada dengan itu, Ketua Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) Pusat Bogor Ir. H. Ahmad Iman, menyatakan umat Islam di Bogor menolak arogansi gereja Yasmin. Dia mengatakan, Forkami tetap konsen mengawal aspirasi masyarakat Curug Mekar di bidang hukum sementara HTI dan ormas ormas Islam lainnya mengawal dalam bidang opini dan media.
“Masalah gereja Yasmin bukan lagi masalah Curug Mekar saja, tapi sudah menjadi agenda besar kristenisasi. Mereka memang kerap dicitrakan sebagai kelompok yang teraniaya dan dalam hal ini mereka pasti menang karena bisa beli pers, mereka punya dana,” papar Iman.
Sementara Koordinator Keluarga Muslim Bogor (KMB), Fachruddin, menegaskan bawa warga muslim Bogor menolak intervensi partai politik terhadap masalah gereja GKI Yasmin dan umat Islam Bogor mendukung penuh Surat Keputusan Walikota Bogor.
“Kami menolak intervensi dari luar yang mau memprovokasi Bogor dari luar yang tidak tahu persoalan yang bisa menjadikan Bogor meledak menjadi konflik horizontal,” tuturnya.
Ia menambahkan, kepada umat Islam Bogor dan di mana saja berada agar menjadikan Tahun Baru Islam Muharram yang dirayakan saat ini sebagai momentum untuk menggalang persatuan dan ukhuwah Islamiyah.
Tabligh Akbar yang dihadiri ratusan massa tersebut juga menggelar acara tandatangan pernyataan sikap umat Islam Kota Bogor yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan ormas Islam di kota ini.
Umat Islam se-Kota Bogor melakukan rapat besar di Plaza Balaikota Bogor, pada Ahad (27/11/2011) pagi guna menyikapi kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Pertemuan ini menghasilkan sejumlah keputusan bersama. Berikut salinan dari keputusan yang ditandatangani sejumlah tokoh umat Islam dan kaum muslimin peserta acara tersebut (ditulis sesuai bunyi aslinya dengan sedikit penyesuaian):
Keputusan Rapat Akbar HTI Bersama Umat Islam Bogor Raya
“Menolak Arogansi GKI Yasmin dan Makar Kafir Penjajah”
Mengingat:
(1) Persoalan GKI Taman Yasmin yang semakin runyam, berlarut-larut dan telah menjadi isu internasional, meskipun permasalahannya hanya bersifat administratif lokal.
(2) Adanya konspirasi besar di belakang kasus GKI Yasmin yang telah menyeret perhatian berbagai komponen umat.
(3) Perlunya umat bersatu di bawah panji Islam sebagai dinul haq yang mengatur seluruh aspek kehidupan.
Menimbang:
(1) Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor Nomor 646.8-372 tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin yang terbukti cacat prosedur, di antaranya dengan adanya prasyarat tanda tangan yang dipalsukan.
(2) SK Dinas Tata Kota Nomor: 503/208-OTKP tertanggal 14 Februari 2008 tentang Pembekuan IMB GKI Yasmin.
(3) Putusan MA tanggal 9 Desember 2010, memerintahkan walikota mencabut SK Pembekuan IMB GKI Yasmin yang telah direspon dengan SK Walikota Nomor 503.45-135 tentang pencabutan pembekuan IMB tanpa syarat.
(4) Vonis Pengadilan Negeri Bogor tanggal 20 Januari 2011 pada kasus pidana, bahkan sudah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal 25 Mei 2011, terbukti dengan sah telah terjadi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen persetujuan warga terhadap GKI Yasmin.
(5) Sikap Pemerintah Kota Bogor yang jelas-jelas telah mencabut IMB pendirian GKI Yasmin dengan SK Nomor: 645.45-137 tertanggal 11 Maret 2011 dengan asalan: adanya penolakan warga sekitar GKI Yasmin, adanya kasus pidana pemalsuan tanda tangan persetujuan IMB dan stabilitas keamanan.
(6) Surat MA No. 45/Td.TUN/VI/2011 tertanggal 1 Juni 2011, khususnya butir (5) yang mempersilakan GKI untuk menggugat Walikota bila keberatan IMB-nya dicabut.
Memutuskan:
Dengan bertawakal kepada Allah SWT, memutuskan:
(1) Perlunya umat Islam menyatukan sikap dan gerak langkah untuk menolak arogansi GKI Yasmin terhadap kasus IMB-nya.
(2) Menolak tegas pendirian GKI yang berlokasi di Taman Yasmin, karena terbukti cacat prosedur dan telah membuat resah warga sekitar.
(3) Menuntut Pemerintah Kota Bogor bertindak tegas untuk membongkar dan mengeksekusi bangunan liar tersebut sebagai konsekuensi SK pencabutan IMB.
Demikian putusan rapat akbar ini, sebagai bentuk aspirasi umat Islam. Semoga Allah SWT memberikan ridho-Nya.
Bogor, 1 Muharram 1433 H
Ketua DPD II HTI Kota Bogor
Rokim Abdul Karim
Hidayatullah.com--Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya, Murhali Barda menilai, kasus gereja GKI Yasmin, Bogor, mirip dengan kasus gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing Asem, Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi belum lama ini.
“Kasus GKI Yasmin persis dengan yang terjadi di Ciketing, berlarut-larut, karena arogansi pihak gereja,” jelas Murhali kepada hidayatullah.com, Selasa (29/11/2011) siang.
Untuk itu Murhali mengimbau umat Islam Bogor agar tidak terpancing emosi dengan aksi-aksi arogan yang kerap dilakukan jemaat GKI Yasmin.
“Mereka mencari cara untuk memancing emosi umat Islam Bogor. Berkaca pada kasus Ciketing, saya berharap umat Islam di sana dapat menahan diri dari aksi anarkis. Jangan sampai terpecah belah,” imbaunya.
Jika sampai anarkis, kata Murhali, maka ini akan dimanfaatkan betul oleh mereka untuk memojokkan umat Islam.
“Mereka akan menjual ke dunia internasional, merasa diintimidasi dan dizhalimi oleh umat Islam,” kata Murhali.
Murhali sendiri sempat merasakan dinginnya lantai penjara selama beberapa bulan karena dituduh sebagai dalang kasus penusukan jemaat HKBP Ciketing Asem. Peristiwa penusukan yang terjadi 12 September 2010 ini dipicu dari sikap arogansi yang dilakukan jemaat HKBP Ciketing Asem. Meski gereja jemaat HKBP telah disegel, tetapi mereka sempat merusak segel tersebut sebanyak dua kali.
Bahkan, ketika itu jemaat HKBP melakukan konvoi berjalan kaki sembari bernyanyi-nyanyi melintasi pemukiman warga Muslim sebelum kebaktian di tanah kosong.
Kata Murhali, kasus Ciketing Asem dan Yasmin sama-sama berawal dari persoalan perizinan. Mayoritas warga di Ciketing Asem maupun Yasmin merasa keberatan dengan keberadaan gereja-gereja itu karena dinilai tidak memiliki jemaat yang bermukim di lingkungan sekitar gereja. Karena tidak mengantongi izin, maka gereja HKBP Ciketing Asem disegel Pemkot Bekasi dan gereja GKI Yasmin disegel Pemkot Bogor.
Seperti halnya Pemkot Bekasi, solusi bijak juga diupayakan oleh Pemkot Bogor, yakni dengan menyediakan tempat pengganti yang lebih strategis untuk pembangunan gereja GKI. Meski begitu pihak GKI menolak solusi relokasi gereja. Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh HKBP Ciketing Asem.*
Hidayatullah.com-- Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menjelaskan, masalah yang dialami oleh GKI saat ini lebih kepada masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang merupakan kewenangan pemerintah setempat. Karenanya, ia berharap agar semua pihak tak membawa kisruh rumah ibadah GKI Yasmin, Bogor ke ranah agama dan politik.
"Persoalan gereja Yasmin itu adalah izin mendirikan bangunan (IMB), izin pembangunan itu adalah kewenangan bupati, Walikota, gubernur," katanya di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip lamaninilah.com, Kamis (01/12/2011).
Selain itu, ia meminta agar seluruh pihak dapat melihat titik persoalan yang dialami GKI Yasmin saat ini. Menurutnya, persoalan tersebut bukan kewenangan kementerian pimpinannya.
"Saya minta teman-teman pers harus bisa membedakan, mana kewenangan Kementerian Agama, mana kewenangan lain," jelas Ketua Umum PPP itu.
Kendati demikian, SDA menyatakan siap memfasilitasi jemaat GKI Yasmin untuk melakukan mediasi kepada pemerintahan setempat. "Ini bukan kewenangan pusat (Kemenag), Kalau fasilitasi untuk mediasi
bisa," ujarnya.
Terkorup
Sementara itu, terkait tuduhan Kemenag disebut sebagai kementerian terkorup ia tak mau berkomentar banyak. Namun Menag Suryadharma Ali mengaku berjanji akan menyambangi KPK dan ingin meminta penjelasan terkait hasil survei integritas KPK, sekaligus memberikan klarifikasi."Persoalan gereja Yasmin itu adalah izin mendirikan bangunan (IMB), izin pembangunan itu adalah kewenangan bupati, Walikota, gubernur," katanya di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip lamaninilah.com, Kamis (01/12/2011).
Selain itu, ia meminta agar seluruh pihak dapat melihat titik persoalan yang dialami GKI Yasmin saat ini. Menurutnya, persoalan tersebut bukan kewenangan kementerian pimpinannya.
"Saya minta teman-teman pers harus bisa membedakan, mana kewenangan Kementerian Agama, mana kewenangan lain," jelas Ketua Umum PPP itu.
Kendati demikian, SDA menyatakan siap memfasilitasi jemaat GKI Yasmin untuk melakukan mediasi kepada pemerintahan setempat. "Ini bukan kewenangan pusat (Kemenag), Kalau fasilitasi untuk mediasi
bisa," ujarnya.
Terkorup
"Karena itu untuk dapat pemahaman, kami berinisiatif akan datang ke KPK," katanya dikutip detik.com di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2011).
Surya, sudah melayangkan surat ke KPK untuk beraudiensi. Kini dia hanya tinggal menunggu jawaban. "Agar mendapatkn penjelasan lebih komprehensif tentang apa yang dimaksud dengan Kemenag sebagai yang terkorup itu," jelasnya.*
No comments:
Post a Comment
Silakan Berkomentar