JAKARTA (Arrahmah.com) – Jemaat GKI Yasmin pada hari
Minggu ini belum bisa menggunakan gerejanya untuk beribadah. Presiden
Dewan Gereja se-Dunia Pdt SAE Nababan pun meninjau gereja tersebut
sembari memberi semangat kepada para jemaat.
“Jalan menuju gereja tadi pagi ditutup lagi saat kami mau ke sana.
Karena GKI Yasmin merupakan anggota Dewan Gereja se-Dunia, maka saya
sebagai Presiden mengunjungi mereka dan memberikan semangat,” ujar
Nababan kepada
detikcom, Minggu (4/11/2011).
Dia mewanti-wanti para jemaat agar tetap bersemangat menjalankan
ibadah kendati ibadah harus dilakukan di rumah seorang jemaat. “Saya
menasihati mereka agar jangan memakai kekerasan dan tetap menggunakan
jalan damai,” ucap Nababan.
Sementara ini dia belum berniat untuk bertemu dengan Wali Kota Bogor,
Diani Budiarto, untuk membicarakan soal GKI Yasmin. Namun dia berharap
semua pihak mematuhi keputusan
Mahkamah Agung dan menjalankan rekomendasi dari Ombudsman RI agar masalah GKI Yasmin tidak berlarut-larut.
Seusai melakukan ibdah di rumah warga, Nababan dan jemaat lainnya
berjalan menuju GKI Yasmin. Mereka akan melihat kondisi gereja dari
jarak dekat.
“Kami mencoba masuk. Sekarang sedang berbicara dengan Satpol PP yang berjaga,” ucap Nababan sembari menutup telepon.
Sebelumnya, MA sudah mengeluarkan keputusan nomor 127 PK/TUN/2009
pada 9 Desember 2010. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang
diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Gereja GKI Yasmin Bogor. Ombudsman RI juga telah mengeluarkan
rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011
tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.
Masalah GKI Yasmin ini juga menjadi perbincangan hangatormas
Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI), yang menggelar rapat akbar pada Minggu (27/11) lalu. Ketua DPD
HTI Kota Bogor, Amiruddin A Fikri, melihat bahwa kasus GKI Yasmin ini
merupakan penipuan.
Amiruddin menyebutkan, pihak GKI Yasmin telah menipu masyarakat,
mulai dari pembangunan gereja yang dilakukan dengan menipu warga lewat
tanda tangan palsu dan menipu mengatakan IMB GKI Yasmin masih ada. Hal
ini jarang dimunculkan ke publik terkait polemik ini.
HTI lanjut Amiruddin, bukan membela walikota, tapi lebih berjuang
menegakkan syariat dan khilafah. Amiruddin menjelaskan putusan MA
tanggal 9 Desember 2010 memerintahkan wali kota mencabut SK Pembekuan
IMB GKI Yasmin telah direspons oleh wali kota melalui SK Wali Kota nomor
503.45-35 tentang pencabutan pembekuan IMB tanpa syarat.
Sementara, beberapa hari lalu Walikota Bogor Diani Budiarto mengaku
sudah menjalankan keputusan MA itu, yaitu mencabut pembekuan SK tanggal 8
Maret 2011. Namun, kata dia, ada pertimbangan-pertimbangan lain terkait
eksakalasi dan stabilitas daerah, sehingga dia menawarkan tiga solusi,
yaitu mengembalikan biaya perizinan, atau membeli tanah dan bangunan
atau memfasilitasi relokasi. “Tapi pihak GKI Yasmin tidak mau,” jelas
Diani. (dtk/arrahmah.com)
BOGOR (Arrahmah.om) – Pemerintah Kota (Pemkot)
Bogor, Jawa Barat, tetap melarang jemaat GKI Yasmin menggelar perayaan
Natal di lingkungan perumahaan Yasmin karena sengketa tempat yang belum
berujung.
“Kami tidak mengizinkan mereka merayakan Natal di Yasmin, kami telah
menyiapkan tempat di Harmoni, lokasinya tidak jauh dari GKI Yasmin”,
kata Sekda Kota Bogor, Bambang Gunawan pada hari Jumat (23/12/2011).
Sementara itu, wakil ketua Komnas HAM Yosep Adi menyatakan, bahwa
pelarang tersebut melanggar hak asasi kebebasan beribadah. Yosep
memperingatkan “Kasus GKI Yasmin sudah menjadi perhatian badan PBB juga.
Jadi, jangan main-main,” katanya, dilansir
vivanews.
Komnas HAM meminta agar aparat kepolisian pun bertindak persuasif
kepada masyarakat agar perayaan Natal di GKI Yasmin bisa berjalan aman
dan lancar. “Jangan sampai para jemaat diganggu oleh kelompok tertentu,”
ungkap Yosep.
Aneh, aparat dikabarkan akan menambah pasukan untuk melindungi GKI
Yasmin pada hari natal. Tidak hanya pada hari natal, setiap minggu pun
GKI Yasmin selalau dijaga ketat oleh para aparat, meski telah jelas
bahwa GKI Yasmin melanggar hukum.
Sudah diserukan berulang kali, bahwa kasus GKI Yasmin bukanlah
masalah pelanggaran “HAM” atau intoleransi beragama, tapi sudah jelas
bahwa kasus GKI Yasmin adalah murni masalah sengketa hukum.
Tapi, tetap saja pihak-pihak yang senang memojokkan kaum muslimin
menuduh kaum muslimin telah melanggar hak asasi dan intolerasi dalam
beragama.
(siraaj/arrahmah.com)
BOGOR (Arrahmah.com) - Belum selesai urusan gereja disegel, Jemaat GKI (Gereja Kristen Indonesia) Yasmin tetap ngotot untuk gelar
event
natal besok pagi, mereka berusaha “melewati” izin Kapolda Jawa Barat
untuk bisa menggelar natal di Gereja itu meski belum menjamin akan
diterbitkan, Kepolisian bakal mengeluarkan rekomendasi keamanan terkait
perayaan natal untuk jemaat GKI Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat.
Meski izin belum keluar, jemaat GKI Yasmin tetap bersikeras akan
menggelar natal besok, “Iya kami akan tetap datang melihat lokasi gereja
kami yang sah pukul 8 pagi, 25 Desember nanti. Tentunya kami berharap
bahwa Walikota Bogor sudah menjadi pejabat publik yang taat hukum dengan
membuka gereja kami yang sah, jadi kita lihat nanti 25 Desember tapi
yang pasti kita akan datang ke lokasi”, kata Juru Bicara Jemaat Gereja
PGI Yasmin Bogor, Bona Sigalingging saat diwaancarai oleh wartawan.
Urusan hukum GKI Yasmin belum selesai, dan secara hukum dinyatakan
belum sah, tetapi jemaat kristen tetap ngotot dan mengklaim bahwa gereja
mereka adalah sah, dan menuduh umat Islam tidak toleransi terhadap
agama lain.
Salah satu ormas islam, FORKAMI mendesak aparat keamanan membubarkan
kebaktian yang akan dilakukan oleh jemaat GKI Yasmin pada perayaan
Natal.
Rencananya jemaat GKI Yasmin akan menggelar ibadah di sekitar halaman
gereja. Ketua Forkami Bogor Achmad Iman mengatakan, apabila aparat
keamanan tidak mengindahkan permintaannya, maka Forkami beserta
masyarakat sekitar GKI Yasmin akan membubarkan secara paksa. “Aparat
kepolisian akan blokir jalan (menuju ke gereja). Dan memang mereka
(jemaat GKI Yasmin -red) tidak mendapat izin, demikian yang dilaporkan
KBR68H.
LSM SETARA Institute menyatakan bakal menuntut pemerintah pusat ke
meja hijau jika terjadi pembiaran aksi pembubaran paksa kebaktian Natal
di GKI Yasmin.
(siraaj/arrahmah.com)
No comments:
Post a Comment
Silakan Berkomentar