Sunday, December 25, 2011

PERKEMBANGAN KASUS GKI YASMIN

JAKARTA (Arrahmah.com) – Jemaat GKI Yasmin pada hari Minggu ini belum bisa menggunakan gerejanya untuk beribadah. Presiden Dewan Gereja se-Dunia Pdt SAE Nababan pun meninjau gereja tersebut sembari memberi semangat kepada para jemaat.
“Jalan menuju gereja tadi pagi ditutup lagi saat kami mau ke sana. Karena GKI Yasmin merupakan anggota Dewan Gereja se-Dunia, maka saya sebagai Presiden mengunjungi mereka dan memberikan semangat,” ujar Nababan kepada detikcom, Minggu (4/11/2011).

Dia mewanti-wanti para jemaat agar tetap bersemangat menjalankan ibadah kendati ibadah harus dilakukan di rumah seorang jemaat. “Saya menasihati mereka agar jangan memakai kekerasan dan tetap menggunakan jalan damai,” ucap Nababan.
Sementara ini dia belum berniat untuk bertemu dengan Wali Kota Bogor, Diani Budiarto, untuk membicarakan soal GKI Yasmin. Namun dia berharap semua pihak mematuhi keputusan Mahkamah Agung dan menjalankan rekomendasi dari Ombudsman RI agar masalah GKI Yasmin tidak berlarut-larut.
Seusai melakukan ibdah di rumah warga, Nababan dan jemaat lainnya berjalan menuju GKI Yasmin. Mereka akan melihat kondisi gereja dari jarak dekat.
“Kami mencoba masuk. Sekarang sedang berbicara dengan Satpol PP yang berjaga,” ucap Nababan sembari menutup telepon.
Sebelumnya, MA sudah mengeluarkan keputusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor. Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.
Masalah GKI Yasmin ini juga menjadi perbincangan hangatormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang menggelar rapat akbar pada Minggu (27/11) lalu. Ketua DPD HTI Kota Bogor, Amiruddin A Fikri, melihat bahwa kasus GKI Yasmin ini merupakan penipuan.
Amiruddin menyebutkan, pihak GKI Yasmin telah menipu masyarakat, mulai dari pembangunan gereja yang dilakukan dengan menipu warga lewat tanda tangan palsu dan menipu mengatakan IMB GKI Yasmin masih ada. Hal ini jarang dimunculkan ke publik terkait polemik ini.
HTI lanjut Amiruddin, bukan membela walikota, tapi lebih berjuang menegakkan syariat dan khilafah. Amiruddin menjelaskan putusan MA tanggal 9 Desember 2010 memerintahkan wali kota mencabut SK Pembekuan IMB GKI Yasmin telah direspons oleh wali kota melalui SK Wali Kota nomor 503.45-35 tentang pencabutan pembekuan IMB tanpa syarat.
Sementara, beberapa hari lalu Walikota Bogor Diani Budiarto mengaku sudah menjalankan keputusan MA itu, yaitu mencabut pembekuan SK tanggal 8 Maret 2011. Namun, kata dia, ada pertimbangan-pertimbangan lain terkait eksakalasi dan stabilitas daerah, sehingga dia menawarkan tiga solusi, yaitu mengembalikan biaya perizinan, atau membeli tanah dan bangunan atau memfasilitasi relokasi. “Tapi pihak GKI Yasmin tidak mau,” jelas Diani. (dtk/arrahmah.com)

BOGOR (Arrahmah.om) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, tetap melarang jemaat GKI Yasmin menggelar perayaan Natal di lingkungan perumahaan Yasmin karena sengketa tempat yang belum berujung.
“Kami tidak mengizinkan mereka merayakan Natal di Yasmin, kami telah menyiapkan tempat di Harmoni, lokasinya tidak jauh dari GKI Yasmin”, kata Sekda Kota Bogor, Bambang Gunawan pada hari Jumat (23/12/2011).
Sementara itu, wakil ketua Komnas HAM Yosep Adi menyatakan, bahwa pelarang tersebut melanggar hak asasi kebebasan beribadah. Yosep memperingatkan “Kasus GKI Yasmin sudah menjadi perhatian badan PBB juga. Jadi, jangan main-main,” katanya, dilansir vivanews.
Komnas HAM meminta agar aparat kepolisian pun bertindak persuasif kepada masyarakat agar perayaan Natal di GKI Yasmin bisa berjalan aman dan lancar. “Jangan sampai para jemaat diganggu oleh kelompok tertentu,” ungkap Yosep.
Aneh, aparat dikabarkan akan menambah pasukan untuk melindungi GKI Yasmin pada hari natal. Tidak hanya pada hari natal, setiap minggu pun GKI Yasmin selalau dijaga ketat oleh para aparat, meski telah jelas bahwa GKI Yasmin melanggar hukum.
Sudah diserukan berulang kali, bahwa kasus GKI Yasmin bukanlah masalah pelanggaran “HAM” atau intoleransi beragama, tapi sudah jelas bahwa kasus GKI Yasmin adalah murni masalah sengketa hukum.
Tapi, tetap saja pihak-pihak yang senang memojokkan kaum muslimin menuduh kaum muslimin telah melanggar hak asasi dan intolerasi dalam beragama.

(siraaj/arrahmah.com)

BOGOR (Arrahmah.com) - Belum selesai urusan gereja disegel, Jemaat GKI (Gereja Kristen Indonesia) Yasmin tetap ngotot untuk gelar event natal besok pagi, mereka berusaha “melewati”  izin Kapolda Jawa Barat untuk bisa menggelar natal di Gereja itu meski belum menjamin akan diterbitkan, Kepolisian bakal mengeluarkan rekomendasi keamanan terkait perayaan natal untuk jemaat GKI Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat.
Meski izin belum keluar, jemaat GKI Yasmin tetap bersikeras akan menggelar natal besok, “Iya kami akan tetap datang melihat lokasi gereja kami yang sah pukul 8 pagi, 25 Desember nanti. Tentunya kami berharap bahwa Walikota Bogor sudah menjadi pejabat publik yang taat hukum dengan membuka gereja kami yang sah, jadi kita lihat nanti 25 Desember tapi yang pasti kita akan datang ke lokasi”, kata Juru Bicara Jemaat Gereja PGI Yasmin Bogor,  Bona Sigalingging saat diwaancarai oleh wartawan.
Urusan hukum GKI Yasmin belum selesai, dan secara hukum dinyatakan belum sah, tetapi jemaat kristen tetap ngotot dan mengklaim bahwa gereja mereka adalah sah, dan menuduh umat Islam tidak toleransi terhadap agama lain.
Salah satu ormas islam, FORKAMI mendesak  aparat keamanan membubarkan kebaktian yang akan dilakukan oleh jemaat GKI Yasmin pada perayaan Natal.
Rencananya jemaat GKI Yasmin akan menggelar ibadah di sekitar halaman gereja.  Ketua Forkami Bogor Achmad Iman mengatakan, apabila aparat keamanan tidak mengindahkan permintaannya, maka Forkami beserta masyarakat sekitar GKI Yasmin akan membubarkan secara paksa. “Aparat kepolisian  akan blokir jalan (menuju ke gereja). Dan memang mereka (jemaat GKI Yasmin -red) tidak mendapat izin, demikian yang dilaporkan KBR68H.
LSM SETARA Institute menyatakan bakal menuntut pemerintah pusat ke meja hijau jika terjadi pembiaran aksi pembubaran paksa kebaktian Natal di GKI Yasmin.

(siraaj/arrahmah.com)

No comments:

Post a Comment

Silakan Berkomentar