Oleh: Dr. Adian Husaini
HARIAN Republika (Jumat, 16/3/2012), memberitakan, bahwa Rancangan Undang-undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) sudah mulai dibahas secara terbuka di DPR. Suara pro-kontra mulai bermunculan. Apakah kita – sebagai Muslim – harus menerima atau menolak RUU KKG tersebut?
Jika menelaah Draf RUU KKG/Timja/24/agustus/2011 -- selanjutnya kita sebut RUU KKG – maka sepatutnya umat Muslim MENOLAK draf RUU ini. Sebab, secara mendasar berbagai konsep dalam RUU tersebut bertentangan dengan konsep-konsep dasar ajaran Islam. Ada sejumlah alasan yang mengharuskan kita – sebagai Muslim dan sebagai orang Indonesia – menolak RUU KKG ini.
Pertama, definisi “gender” dalam RUU ini sudah bertentangan dengan konsep Islam tentang peran dan kedudukan perempuan dalam Islam. RUU ini mendefinisikan gender sebagai berikut: “Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.” (pasal 1:1)
Definisi gender seperti itu adalah sangat keliru. Sebab, menurut konsep Islam, tugas, peran, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki baik dalam keluarga (ruang domestik) maupun di masyarakat (ruang publik) didasarkan pada wahyu Allah, dan tidak semuanya merupakan produk budaya.
Tanggung jawab laki-laki sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah keluarga adalah berdasarkan wahyu (al-Quran dan Sunnah Rasul). Sepanjang sejarah Islam, di belahan dunia mana saja, tanggung jawab laki-laki sebagai kepala keluarga sudah dipahami, merupakan perkara yang lazim dalam agama Islam (ma’lumun minad din bid-dharurah). Bahwa yang menjadi wali dan saksi dalam pernikahan adalah laki-laki dan bukan perempuan. Ini juga sudah mafhum.
Karena berdasarkan pada wahyu, maka konsep Islam tentang pembagian peran laki-laki dan perempuan itu bersifat abadi, lintas zaman dan lintas budaya. Karena itu, dalam tataran keimanan, merombak konsep baku yang berasal dari Allah SWT ini sangat riskan. Jika dilakukan dengan sadar, bisa berujung kepada tindakan pembangkangan kepada Allah SWT. Bahkan, sama saja ini satu bentuk keangkuhan, karena merasa diri berhak menyaingi Tuhan dalam pembuatan hukum. (QS at-Taubah: 31).
Jadi, cara pandang yang meletakkan pembagian peran laki-laki dan perempuan (gender) sebagai budaya ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab, sifat syariat Nabi Muhammad saw – sebagai nabi terakhir dan diutus untuk seluruh manusia sampai akhir zaman – adalah universal dan final. Zina haram, sampai kiamat. Khamr haram di mana pun dan kapan pun. Begitu juga suap adalah haram. Babi haram, di mana saja dan kapan saja. Konsep syariat seperti ini bersifat lintas zaman dan lintas budaya.
Syariat Islam jelas bukan konsep budaya Arab. Saat Nabi Muhammad saw memerintahkan seorang istri untuk taat kepada suaminya – dalam hal-hal yang baik – maka perintah Nabi itu berlaku universal, bukan hanya untuk perempuan Arab abad ke-7 saja. Umat Islam sepanjang zaman menerima konsep batas aurat yang universal; bukan tergantung budaya. Sebab, fakta menunjukkan, di mana saja dan kapan saja, perempuan memang sama. Sudah ribuan tahun perempuan hidup di bumi, tanpa mengalami evolusi. Matanya dua, hidung satu, payudaranya dua, dan juga mengalami menstruasi. Perempuan juga sama saja, dimana-mana. Hanya warna kulit dan mungkin ukuran tubuhnya berbeda-beda. Karena sifatnya yang universal, maka konsep syariat Islam untuk perempuan pun bersifat universal.
Memang, tidak dapat dipungkiri, dalam aplikasinya, ada unsur-unsur budaya yang masuk. Misalnya, konsep Islam tentang perkawinan pada intinya di belahan dunia mana saja tetaplah sama: ada calon suami, calon istri, saksi, wali dan ijab qabul.
Tetapi, dalam aplikasinya, bisa saja unsur budaya masuk, seperti bisa kita lihat dalam pelaksaan berbagai upacara perkawinan di berbagai daerah di Indonesia.
Alasan kedua untuk menolak RUU Gender sangat western-oriented. Para pegiat kesetaraan gender biasanya berpikir, bahwa apa yang mereka terima dari Barat – termasuk konsep gender WHO dan UNDP – harus ditelan begitu saja, karena bersifat universal. Mereka kurang kritis dalam melihat fakta sejarah perempuan di Barat dan lahirnya gerakan feminisme serta kesetaraan gender yang berakar pada ”trauma sejarah” penindasan perempuan di era Yunani kuno dan era dominasi Kristen abad pertengahan.
Konsep-konsep kehidupan di Barat cenderung bersifat ekstrim. Dulu mereka menindas perempuan sebebas-bebasnya, sekarang mereka membebaskan perempuan sebebas-bebasnya. Dulu, mereka menerapkan hukuman gergaji hidup-hidup bagi pelaku homoseksual. Kini, mereka berikan hak seluas-luasnya bagi kaum homo dan lesbi untuk menikah dan bahkan memimpin geraja.
Lihatlah, kini konsep keluarga ala kesetaraan gender yang memberikan kebebasan dan kesetaraan secara total antara laki-laki dan perempuan telah berujung kepada problematika sosial yang sangat pelik. Di Jerman, tahun 2004, sebuah survei menunjukkan, pertumbuhan penduduknya minus 1,9. Jadi, bayi yang lahir lebih sedikit dari pada jumlah yang mati.
Peradaban Barat juga memandang perempuan sebagai makhluk individual. Sementara Islam meletakkan perempuan sebagai bagian dari keluarga. Karena itulah, dalam Islam ada konsep perwalian. Saat menikah, wali si perempuan yang menikahkan; bukan perempuan yang menikahkan dirinya sendiri. Ini satu bentuk pernyerahan tanggung jawab kepada suami. Di Barat, konsep semacam ini tidak dikenal. Karena itu jangan heran, jika para pegiat gender biasanya sangat aktif menyoal konsep perwalian ini. Sampai-sampai ada yang menyatakan bahwa dalam pernikahan Islam, yang menikah adalah antara laki-laki (wali) dengan laki-laki (mempelai laki-laki).
Simaklah bagaimana kuatnya pengaruh cara pandang Barat dalam konsep ”kesetaraan gender” seperti tercantum dalam pasal 1:2 RUU Gender yang sedang dibahas saat ini: “Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan.” (pasal 1:2).
Renungkanlah konsep semacam ini. Betapa individualistiknya. Laki-laki dan perempuan harus disamakan dalam semua bidang kehidupan. Lalu, didefinsikan juga:
Alasan ketiga, RUU Gender ini sangat SEKULAR. RUU ini membuang dimensi akhirat dan dimensi ibadah dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan. Peradaban sekular tidak memiliki konsep tanggung jawab akhirat. Bagi mereka segala urusan selesai di dunia ini saja. Karena itu, dalam perspektif sekular, ”keadilan” hanya diukur dari perspektif dunia. Bagi mereka tidaklah adil jika laki-laki boleh poligami dan wanita tidak boleh poliandri. Bagi mereka, adalah tidak adil, jika istri keluar rumah harus seijin suami, sedangkan suami boleh keluar rumah tanpa izin istri.
Bagi mereka, tidak adil jika laki-laki dalam shalatnya harus ditempatkan di shaf depan. Dan sebagainya. Jika seorang perempuan terkena pikiran seperti ini, maka pikiran itu yang perlu diluruskan terlebih dulu. Biasanya ayat-ayat al-Quran dan hadits Rasulullah saw tidak mempan bagi mereka, karena ayat-ayat itu pun akan ditafsirkan dalam perspektif gender. Sebenarnya, perempuan yang kena paham ini patut dikasihani, karena mereka telah salah paham. Mereka hanya melihat aspek dunia. Hanya melihat aspek hak, dan bukan aspek tanggung jawab dunia dan akhirat.
Padahal, dalam perspektif Islam, justru Allah memberi karunia yang tinggi kepada perempuan. Mereka dibebani tanggung jawab duniawi yang lebih kecil ketimbang laki-laki. Tapi, dengan itu, mereka sudah bisa masuk sorga, sama dengan laki-laki. Perempuan tidak perlu capek-capek jadi khatib Jumat, menjadi saksi dalam berbagai kasus, dan tidak wajib bersaing dengan laki-laki berjejalan di kereta-kereta. Perempuan tidak diwajibkan mencari nafkah bagi keluarga. Dan sebagainya.
Sementara itu, kaum laki-laki mendapatkan beban dan tanggung jawab yang berat. Kekuasaan yang besar juga sebuah tanggung jawab yang besar di akhirat. Jika dilihat dalam perspektif akhirat, maka suami yang memiliki istri lebih dari satu tentu tanggung jawabnya lebih berat, sebab dia harus menyiapkan laporan yang lebih banyak kepada Allah. Adalah keliru jika orang memandang bahwa menjadi kepala negara itu enak. Di dunia saja belum tentu enak, apalagi di akhirat. Sangat berat tanggung jawabnya.
”Dimensi akhirat” inilah yang hilang dalam berbagai pemikiran tentang ”gender”. Termasuk dalam RUU Gender yang sedang dibahas di DPR. Perspektif dari RUU ini sangat sekuler. (saeculum=dunia); hanya menghitung aspek dunia semata. Jika dimensi akhirat dihilangkan, maka konsep perempuan dalam Islam akan tampak timpang. Sebagai contoh, para aktivis gender sering mempersoalkan masalah ”double burden” (beban ganda) yang dialami oleh seorang perempuan karir.
Disamping bekerja di luar rumah, dia juga masih dibebani mengurus anak dan berbagai urusan rumah tangga. Si perempuan akan sangat tertekan jiwanya, jika ia mengerjakan semua itu tanpa wawasan ibadah dan balasan di akhirat. Sebaliknya, si perempuan akan merasa bahagia saat dia menyadari bahwa tindakannya adalah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Karena itu, jika Allah tidak memberi kesempatan kepada perempuan untuk berkiprah dalam berbagai hal, bukan berarti Allah merendahkan martabat perempuan. Tapi, justru itulah satu bentuk kasih sayang Allah kepada perempuan. Dengan berorientasi pada akhirat, maka berbagai bentuk amal perbuatan akan menjadi indah. Termasuk keridhaan menerima pembagian peran yang diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Pada akhirnya, dalam menilai suatu konsep – seperti konsep Kesetaraan Gender – seorang harus memilih untuk menempatkan dirinya: apakah dia rela menerima Allah SWT sebagai Tuhan yang diakui kedaulatannya untuk mengatur hidupnya? Seorang Muslim, pasti tidak mau mengikuti jejak Iblis, yang hanya mengakui keberadaan Allah SWT sebagai Tuhan, tetapi menolak diatur oleh Allah SWT. Seolah-olah, manusia semacam ini berkata kepada Allah SWT: ”Ya Allah, benar Engkau memang Tuhan, tetapi jangan coba-coba mengatur hidup saya! Karena saya tidak perlu segala macam aturan dari-Mu. Saya sudah mampu mengatur diri saya sendiri!” Na’dzubillahi min-dzalika.
Kedepan, tuntutan semacam ini mungkin akan terus bertambah, di berbagai bidang kehidupan. Sesuai dengan tuntutan pelaksaan konsep Human Development Index (HDI), wanita dituntut berperan aktif dalam pembangunan, dengan cara terjun ke berbagai sektor publik. Seorang wanita yang dengan tekun dan serius menjalankan kegiatannya sebagai Ibu Rumah Tangga, mendidik anak-anaknya dengan baik, tidak dimasukkan ke dalam ketegori ”berpartisipasi dalam pembagunan”. Tentu, konsep semacam ini sangatlah aneh dalam perspektif Islam dan nilai-nilai tradisi yang juga sudah dipengaruhi Islam.
Daripada bergelimang ketidakpastian dan dosa, mengapa pemerintah dan DPR tidak mengajukan saja ”RUU Keluarga Sakinah” yang jelas-jelas mengacu kepada nilai-nilai Islam? Buat apa RUU Gender diajukan dan dibahas? Dari tiga naskah akademik yang saya baca, tampak tidak ada dasar pemikiran yang kuat untuk mengajukan RUU Kesetaraan Gender ini. RUU ini cenderung membesar-besarkan masalah, dan lebih menambah masalah baru. Belum lagi jika RUU ini melanggar aturan Allah SWT, pasti akan mendatangkan kemurkaan Allah SWT.
Tugas kita hanya mengingatkan! Wallahu a’lam bil-shawab.*/ Jakarta, 16 Maret 2012
“MONYET SAJA TAHU!”
Oleh: Dr. Adian Husaini
Louann Brizendine, M.D., adalah seorang dokter syaraf di University of California, San Francisco, AS. Lulusan Fakultas Kedokteran Harvard ini belakagan popular melalui bukunya, berjudul The Female Brain dan The Male Brain. Melalui penelitian dan pengalamannya yang panjang, selama 25 tahun sebagai dokter, Brizendine menemukan bahwa sejak awal mula kelahirannya, laki-laki dan perempuan sudah memiliki berbagai perbedaan. Bukan hanya fisik, tetapi juga otak, sifat dan perilakunya.
Simaklah paparan Dokter Brizendine berikut ini:
Perbedaan otak laki-laki dan perempuan dipertegas lagi oleh Dokter Louann Brizendine:
Menurut Dokter Brizendine, para peneliti sudah menemukan bukti, bahwa anak laki-laki pada usia empat tahun cenderung menolak mainan anak perempuan dan bahkan mainan dengan “warna perempuan” seperti warna merah muda. Saat anaknya berumur 3,5 tahun, sengaja dia memberinya banyak mainan anak perempuan. Sebagaimana kaum feminis lainnya, ia berharap, anak laki-lakinya tidak bersikap agresif dan lebih kooperatif. Suatu ketika, anaknya dibelikan boneka Barbie. Ia berharap, anaknya akan senang menerimanya. Tetapi, harapannya sia-sia.
Para peneliti, papar Brizendine, mencoba meneliti perbedaan sikap laki-laki dan perempuan itu lebih mendasar lagi, dengan melakukan penelitian pada otak monyet muda. Sebab, monyet tidak terbiasa dengan permainan yang membedakan gender “maskulin” atau “feminin”. Kata mereka, ini akan menjadi bahan penelitian yang bagus.
Lalu, dibuatlah model penelitian yang unik. Monyet-monyet jantan dan betina muda diberikan dua jenis pilihan mainan. Mereka disuruh memilih mainan kendaraan beroda dan boneka manusia yang mewah. Hasilnya? Ternyata, monyet jantan – semuanya -- memilih mainan beroda; dan monyet betina memilih bermain dengan boneka manusia dan mainan beroda pada periode waktu yang sama.
Dalam konsep Islam, laki-laki dan perempuan sudah setara. Mereka setara di hadapan Allah. Siapa saja yang beriman dan beramal shaleh, akan dapat pahala dari Allah. Tiada beda laki-laki dan perempuan. Tetapi, Islam juga memberikan tugas, peran, dan tanggung jawab yang berbeda dalam beberapa hal. Karena itulah, kaum Muslimah pada umumnya tidak memandang keaktifan di luar rumah sebagai bentuk kegiatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan aktivitas sebagai ibu rumah tangga, pendamping suami, dan pendidik bagi anak-anaknya.
Bahkan, Rasulullah SAW dalam beberapa hadis menekankan derajat ketinggian seorang Ibu dibandingkan dengan seorang ayah. Ketika seorang bertanya kepada Rasul SAW, siapa yang harus dia hormati, sebanyak dua kali, Rasul SAW menjawab: “Ibumu!” Yang ketiga, baru dijawab: “Ayahmu!” Rasulullah SAW juga menegaskan, keridhaan Allah terletak pada keridhaan kedua orang tua (walidain), dan kemurkaan Allah tergantung kepada kemurkaan kedua orang tua. Dalam hal ini, ayah dan ibu diposisikan begitu tinggi di hadapan seorang anak.
Itulah cara pandang seorang Muslim atau Muslimah yang memahami agamanya dengan baik dan ridha akan peran yang diberikan Tuhannya. Tetapi, tidak demikian halnya jika seseorang sudah terjangkiti virus Kesetaraan Gender atau feminisme liberal, yang memandang perbedaan peran laki-laki dan perempuan dalam kacamata penindasan terhadap perempuan. Dr. Katherine Bullock, dalam bukunya, Rethinking Muslim Women and The Veil, (London: The International Institute of Islamic Thought, 2002), menulis tentang masalah ini: “Many feminists argue that to believe in male-female differences is to accede to women’s oppressions, because it is these differences that have been used to stop women from realizing their potential.” (hal. 58).
Jadi, menurut Dr. Bullock, banyak perempuan feminis berpendapat, bahwa pembedaan peran antara laki-laki dan perempuan dianggap sebagai cara untuk mematikan potensi perempuan. Cara pandang semacam ini, menurut penelitian Dr. Bullock, sangat berbeda dengan cara pandang banyak kaum Muslimah yang dia temui. Muslimah punya cara pandang tentang “kesetaraan” (equality) yang berbeda dengan konsep kesetaraan kaum feminis. Menurut muslimah, tulis Doktor Filsafat Politik dari University of Toronto Kanada, ini: “the principal definition of equality was how human beings stood in relation to God.” Al-Quran dengan tegas menyatakan, bahwa laki-laki dan perempuan adalah “setara” (equal) di hadapan Allah.
Sayangnya, konsep “Kesetaraan” antara laki-laki dan perempuan dalam Islam seperti ini, sepertinya diabaikan begitu saja dalam penyusunan draft RUU-Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG), sehingga dibuat definisi: “Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan.” (pasal 1:2).
Jadi, “kesetaraan” dalam draft RUU-KKG ini bermakna “kesamaan kondisi dan posisi” laki-laki dan perempuan di semua bidang kehidupan. Karena itulah, seperti kita bahas dalam CAP ke-333 lalu, para aktivis KKG ini mengejar kesamaan peran secara nominal sebanyak 50:50 antara laki-laki dan perempuan, seperti disebutkan dalam pasal 4 ayat 2 RUU-KKG yang menyebutkan: “perempuan berhak memperoleh tindakan khusus sementara paling sedikit 30 % (tiga puluh perseratus) dalam hal keterwakilan di legislative, eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga politik dan lembaga non-pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional.”
Jika ada yang tidak mendukung cara pikir semacam ini, maka akan diberikan cap “bias gender” atau “diskriminasi gender”. Kaum pegiat KKG ini juga biasa merujuk kepada UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, akan makna “diskriminasi terhadap perempuan”, yang diartikan: “setiap pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau bertujuan untuk mengurangi, menghapuskan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak-hak asasi manusia, dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, social, budaya, sipil, dan lain-lain, terhadap perempuan.”
Jurnal Perempuan edisi 47, membuat tafsir terhadap makna “diskriminasi” yang melanggar Undang-undang, diantaranya adalah ketentuan dalam RUU-Anti Pornografi dan Pornoaksi yang membedakan antara dada laki-laki dan perempuan, dimana ada keharusan perempuan untuk menutupi dadanya. Sementara laki-laki tidak diharuskan. Jurnal ini menulis: “RUU-APP secara nyata mendiskriminasi perempuan. Sebagai contoh, dengan dicantumkannya definisi mengenai bagian tubuh tertentu yang sensual yaitu “sebagian payudara perempuan”. Sementara sebagian payudara laki-laki tidak dikatakan sensual.” (hal. 36-37).
Kita yang masih normal insyaAllah paham, bahwa dada laki-laki memang berbeda dengan dada perempuan, yang dari asalnya sana memang sudah memiliki payudara. Karena itulah, hanya perempuan – dengan payudaranya – yang bisa menyusui bayi. Logika kita mengatakan, perintah untuk menyusui bayi, diberikan Allah kepada kaum perempuan, bukan kepada kaum laki-laki. Karena itu pula, Allah SWT memerintahkan wanita mukminat untuk mengulurkan kerudungnya menutupi dadanya. Perintah menutupi dada dengan kerudung seperti itu tidak disampaikan kepada kaum laki-laki. Di dalam Perjanjian Baru, Kitab Korintus, perintah berkerudung juga diberikan hanya kepada perempuan.
Maka sungguh sulit kita pahami bahwa aktivis KKG di Jurnal Perempuan minta agar kondisi dada laki-laki disamakan dengan dada perempuan! Jika soal “dada” saja, para aktivis KKG ini minta disamakan antara laki-laki dan perempuan, bisa kita pahami, bahwa mereka minta disamakan dalam semua bidang kehidupan.
Walhasil, kita sungguh-sungguh tidak paham dengan cara berpikir aktivis KKG seperti ini. Tapi, jika merujuk kepada penelitian Dr. Louann Brizendine, mungkin monyet lebih paham! Wallahu a’lam bil-shawab.*/Bogor, 13 April 2012
Penulis Ketua Program Studi Pendidikan Islam—Program Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor). Catatan Akhir Pekan (CAP) bekerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan hidayatullah.com
Sumber:
http://hidayatullah.com/read/21856/24/03/2012/%E2%80%9Cmengapa-kita-menolak-ruu-kesetaraan-gender-%281%29.html
http://hidayatullah.com/read/22115/09/04/2012/mengapa-kita-menolak-ruu-kesetaraan-gender-%283%29.html
http://hidayatullah.com/read/22192/13/04/2012/mengapa-kita-menolak-ruu-kesetaraan-gender-%284%29.html
HARIAN Republika (Jumat, 16/3/2012), memberitakan, bahwa Rancangan Undang-undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) sudah mulai dibahas secara terbuka di DPR. Suara pro-kontra mulai bermunculan. Apakah kita – sebagai Muslim – harus menerima atau menolak RUU KKG tersebut?
Jika menelaah Draf RUU KKG/Timja/24/agustus/2011 -- selanjutnya kita sebut RUU KKG – maka sepatutnya umat Muslim MENOLAK draf RUU ini. Sebab, secara mendasar berbagai konsep dalam RUU tersebut bertentangan dengan konsep-konsep dasar ajaran Islam. Ada sejumlah alasan yang mengharuskan kita – sebagai Muslim dan sebagai orang Indonesia – menolak RUU KKG ini.
Pertama, definisi “gender” dalam RUU ini sudah bertentangan dengan konsep Islam tentang peran dan kedudukan perempuan dalam Islam. RUU ini mendefinisikan gender sebagai berikut: “Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.” (pasal 1:1)
Definisi gender seperti itu adalah sangat keliru. Sebab, menurut konsep Islam, tugas, peran, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki baik dalam keluarga (ruang domestik) maupun di masyarakat (ruang publik) didasarkan pada wahyu Allah, dan tidak semuanya merupakan produk budaya.
Tanggung jawab laki-laki sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah keluarga adalah berdasarkan wahyu (al-Quran dan Sunnah Rasul). Sepanjang sejarah Islam, di belahan dunia mana saja, tanggung jawab laki-laki sebagai kepala keluarga sudah dipahami, merupakan perkara yang lazim dalam agama Islam (ma’lumun minad din bid-dharurah). Bahwa yang menjadi wali dan saksi dalam pernikahan adalah laki-laki dan bukan perempuan. Ini juga sudah mafhum.
Karena berdasarkan pada wahyu, maka konsep Islam tentang pembagian peran laki-laki dan perempuan itu bersifat abadi, lintas zaman dan lintas budaya. Karena itu, dalam tataran keimanan, merombak konsep baku yang berasal dari Allah SWT ini sangat riskan. Jika dilakukan dengan sadar, bisa berujung kepada tindakan pembangkangan kepada Allah SWT. Bahkan, sama saja ini satu bentuk keangkuhan, karena merasa diri berhak menyaingi Tuhan dalam pembuatan hukum. (QS at-Taubah: 31).
Jadi, cara pandang yang meletakkan pembagian peran laki-laki dan perempuan (gender) sebagai budaya ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab, sifat syariat Nabi Muhammad saw – sebagai nabi terakhir dan diutus untuk seluruh manusia sampai akhir zaman – adalah universal dan final. Zina haram, sampai kiamat. Khamr haram di mana pun dan kapan pun. Begitu juga suap adalah haram. Babi haram, di mana saja dan kapan saja. Konsep syariat seperti ini bersifat lintas zaman dan lintas budaya.
Syariat Islam jelas bukan konsep budaya Arab. Saat Nabi Muhammad saw memerintahkan seorang istri untuk taat kepada suaminya – dalam hal-hal yang baik – maka perintah Nabi itu berlaku universal, bukan hanya untuk perempuan Arab abad ke-7 saja. Umat Islam sepanjang zaman menerima konsep batas aurat yang universal; bukan tergantung budaya. Sebab, fakta menunjukkan, di mana saja dan kapan saja, perempuan memang sama. Sudah ribuan tahun perempuan hidup di bumi, tanpa mengalami evolusi. Matanya dua, hidung satu, payudaranya dua, dan juga mengalami menstruasi. Perempuan juga sama saja, dimana-mana. Hanya warna kulit dan mungkin ukuran tubuhnya berbeda-beda. Karena sifatnya yang universal, maka konsep syariat Islam untuk perempuan pun bersifat universal.
Memang, tidak dapat dipungkiri, dalam aplikasinya, ada unsur-unsur budaya yang masuk. Misalnya, konsep Islam tentang perkawinan pada intinya di belahan dunia mana saja tetaplah sama: ada calon suami, calon istri, saksi, wali dan ijab qabul.
Tetapi, dalam aplikasinya, bisa saja unsur budaya masuk, seperti bisa kita lihat dalam pelaksaan berbagai upacara perkawinan di berbagai daerah di Indonesia.
Alasan kedua untuk menolak RUU Gender sangat western-oriented. Para pegiat kesetaraan gender biasanya berpikir, bahwa apa yang mereka terima dari Barat – termasuk konsep gender WHO dan UNDP – harus ditelan begitu saja, karena bersifat universal. Mereka kurang kritis dalam melihat fakta sejarah perempuan di Barat dan lahirnya gerakan feminisme serta kesetaraan gender yang berakar pada ”trauma sejarah” penindasan perempuan di era Yunani kuno dan era dominasi Kristen abad pertengahan.
Konsep-konsep kehidupan di Barat cenderung bersifat ekstrim. Dulu mereka menindas perempuan sebebas-bebasnya, sekarang mereka membebaskan perempuan sebebas-bebasnya. Dulu, mereka menerapkan hukuman gergaji hidup-hidup bagi pelaku homoseksual. Kini, mereka berikan hak seluas-luasnya bagi kaum homo dan lesbi untuk menikah dan bahkan memimpin geraja.
Lihatlah, kini konsep keluarga ala kesetaraan gender yang memberikan kebebasan dan kesetaraan secara total antara laki-laki dan perempuan telah berujung kepada problematika sosial yang sangat pelik. Di Jerman, tahun 2004, sebuah survei menunjukkan, pertumbuhan penduduknya minus 1,9. Jadi, bayi yang lahir lebih sedikit dari pada jumlah yang mati.
Peradaban Barat juga memandang perempuan sebagai makhluk individual. Sementara Islam meletakkan perempuan sebagai bagian dari keluarga. Karena itulah, dalam Islam ada konsep perwalian. Saat menikah, wali si perempuan yang menikahkan; bukan perempuan yang menikahkan dirinya sendiri. Ini satu bentuk pernyerahan tanggung jawab kepada suami. Di Barat, konsep semacam ini tidak dikenal. Karena itu jangan heran, jika para pegiat gender biasanya sangat aktif menyoal konsep perwalian ini. Sampai-sampai ada yang menyatakan bahwa dalam pernikahan Islam, yang menikah adalah antara laki-laki (wali) dengan laki-laki (mempelai laki-laki).
Simaklah bagaimana kuatnya pengaruh cara pandang Barat dalam konsep ”kesetaraan gender” seperti tercantum dalam pasal 1:2 RUU Gender yang sedang dibahas saat ini: “Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan.” (pasal 1:2).
Renungkanlah konsep semacam ini. Betapa individualistiknya. Laki-laki dan perempuan harus disamakan dalam semua bidang kehidupan. Lalu, didefinsikan juga:
“Diskriminasi adalah segala bentuk
pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk kekerasan yang
dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu, yang mempunyai pengaruh atau
tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan manfaat
atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok di bidang politik,
ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya terlepas dari status
perkawinan, atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki.”
(pasal 1:4).
Jika RUU Gender ini akan menjadi Undang-undang dan memiliki kekuatan
hukum yang tetap, maka akan menimbulkan penindasan yang sangat kejam
kepada umat Muslim – atau agama lain – yang menjalankan konsep agamanya,
yang kebetulan berbeda dengan konsep Kesetaraan Gender. Misalnya, suatu
ketika, orang Muslim yang menerapkan hukum waris Islam; membagi harta
waris dengan pola 2:1 untuk laki-laki dan perempuan akan bisa dijatuhi
hukuman pidana karena melakukan diskriminasi gender. Jika ada orang tua
menolak mengawinkan anak perempuannya dengan laki-laki beragama lain,
bisa-bisa di orang tua akan dijatuhi hukuman pula. Bagaimana jika kita
membeda-bedakan jumlah kambing untuk aqidah antara anak laki-laki dan
perempuan?Alasan ketiga, RUU Gender ini sangat SEKULAR. RUU ini membuang dimensi akhirat dan dimensi ibadah dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan. Peradaban sekular tidak memiliki konsep tanggung jawab akhirat. Bagi mereka segala urusan selesai di dunia ini saja. Karena itu, dalam perspektif sekular, ”keadilan” hanya diukur dari perspektif dunia. Bagi mereka tidaklah adil jika laki-laki boleh poligami dan wanita tidak boleh poliandri. Bagi mereka, adalah tidak adil, jika istri keluar rumah harus seijin suami, sedangkan suami boleh keluar rumah tanpa izin istri.
Bagi mereka, tidak adil jika laki-laki dalam shalatnya harus ditempatkan di shaf depan. Dan sebagainya. Jika seorang perempuan terkena pikiran seperti ini, maka pikiran itu yang perlu diluruskan terlebih dulu. Biasanya ayat-ayat al-Quran dan hadits Rasulullah saw tidak mempan bagi mereka, karena ayat-ayat itu pun akan ditafsirkan dalam perspektif gender. Sebenarnya, perempuan yang kena paham ini patut dikasihani, karena mereka telah salah paham. Mereka hanya melihat aspek dunia. Hanya melihat aspek hak, dan bukan aspek tanggung jawab dunia dan akhirat.
Padahal, dalam perspektif Islam, justru Allah memberi karunia yang tinggi kepada perempuan. Mereka dibebani tanggung jawab duniawi yang lebih kecil ketimbang laki-laki. Tapi, dengan itu, mereka sudah bisa masuk sorga, sama dengan laki-laki. Perempuan tidak perlu capek-capek jadi khatib Jumat, menjadi saksi dalam berbagai kasus, dan tidak wajib bersaing dengan laki-laki berjejalan di kereta-kereta. Perempuan tidak diwajibkan mencari nafkah bagi keluarga. Dan sebagainya.
Sementara itu, kaum laki-laki mendapatkan beban dan tanggung jawab yang berat. Kekuasaan yang besar juga sebuah tanggung jawab yang besar di akhirat. Jika dilihat dalam perspektif akhirat, maka suami yang memiliki istri lebih dari satu tentu tanggung jawabnya lebih berat, sebab dia harus menyiapkan laporan yang lebih banyak kepada Allah. Adalah keliru jika orang memandang bahwa menjadi kepala negara itu enak. Di dunia saja belum tentu enak, apalagi di akhirat. Sangat berat tanggung jawabnya.
”Dimensi akhirat” inilah yang hilang dalam berbagai pemikiran tentang ”gender”. Termasuk dalam RUU Gender yang sedang dibahas di DPR. Perspektif dari RUU ini sangat sekuler. (saeculum=dunia); hanya menghitung aspek dunia semata. Jika dimensi akhirat dihilangkan, maka konsep perempuan dalam Islam akan tampak timpang. Sebagai contoh, para aktivis gender sering mempersoalkan masalah ”double burden” (beban ganda) yang dialami oleh seorang perempuan karir.
Disamping bekerja di luar rumah, dia juga masih dibebani mengurus anak dan berbagai urusan rumah tangga. Si perempuan akan sangat tertekan jiwanya, jika ia mengerjakan semua itu tanpa wawasan ibadah dan balasan di akhirat. Sebaliknya, si perempuan akan merasa bahagia saat dia menyadari bahwa tindakannya adalah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Karena itu, jika Allah tidak memberi kesempatan kepada perempuan untuk berkiprah dalam berbagai hal, bukan berarti Allah merendahkan martabat perempuan. Tapi, justru itulah satu bentuk kasih sayang Allah kepada perempuan. Dengan berorientasi pada akhirat, maka berbagai bentuk amal perbuatan akan menjadi indah. Termasuk keridhaan menerima pembagian peran yang diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Pada akhirnya, dalam menilai suatu konsep – seperti konsep Kesetaraan Gender – seorang harus memilih untuk menempatkan dirinya: apakah dia rela menerima Allah SWT sebagai Tuhan yang diakui kedaulatannya untuk mengatur hidupnya? Seorang Muslim, pasti tidak mau mengikuti jejak Iblis, yang hanya mengakui keberadaan Allah SWT sebagai Tuhan, tetapi menolak diatur oleh Allah SWT. Seolah-olah, manusia semacam ini berkata kepada Allah SWT: ”Ya Allah, benar Engkau memang Tuhan, tetapi jangan coba-coba mengatur hidup saya! Karena saya tidak perlu segala macam aturan dari-Mu. Saya sudah mampu mengatur diri saya sendiri!” Na’dzubillahi min-dzalika.
****
Tidak bisa dipungkiri, penyebaran paham ”kesetaraan gender” saat ini
telah menjadi program unggulan dalam proyek liberalisasi Islam di
Indonesia. Banyak organisasi Islam yang memanfaatkan dana-dana bantuan
sejumlah LSM Barat untuk menggarap perempuan-perempuan muslimah agar
memiliki paham kesetaraan gender ini. Perempuan muslimah kini didorong
untuk berebut dengan laki-laki di lahan publik, dalam semua bidang.
Mereka diberikan angan-angan kosong, seolah-olah mereka akan bahagia
jika mampu bersaing dengan laki-laki.Kedepan, tuntutan semacam ini mungkin akan terus bertambah, di berbagai bidang kehidupan. Sesuai dengan tuntutan pelaksaan konsep Human Development Index (HDI), wanita dituntut berperan aktif dalam pembangunan, dengan cara terjun ke berbagai sektor publik. Seorang wanita yang dengan tekun dan serius menjalankan kegiatannya sebagai Ibu Rumah Tangga, mendidik anak-anaknya dengan baik, tidak dimasukkan ke dalam ketegori ”berpartisipasi dalam pembagunan”. Tentu, konsep semacam ini sangatlah aneh dalam perspektif Islam dan nilai-nilai tradisi yang juga sudah dipengaruhi Islam.
Daripada bergelimang ketidakpastian dan dosa, mengapa pemerintah dan DPR tidak mengajukan saja ”RUU Keluarga Sakinah” yang jelas-jelas mengacu kepada nilai-nilai Islam? Buat apa RUU Gender diajukan dan dibahas? Dari tiga naskah akademik yang saya baca, tampak tidak ada dasar pemikiran yang kuat untuk mengajukan RUU Kesetaraan Gender ini. RUU ini cenderung membesar-besarkan masalah, dan lebih menambah masalah baru. Belum lagi jika RUU ini melanggar aturan Allah SWT, pasti akan mendatangkan kemurkaan Allah SWT.
Tugas kita hanya mengingatkan! Wallahu a’lam bil-shawab.*/ Jakarta, 16 Maret 2012
“MONYET SAJA TAHU!”
Oleh: Dr. Adian Husaini
Louann Brizendine, M.D., adalah seorang dokter syaraf di University of California, San Francisco, AS. Lulusan Fakultas Kedokteran Harvard ini belakagan popular melalui bukunya, berjudul The Female Brain dan The Male Brain. Melalui penelitian dan pengalamannya yang panjang, selama 25 tahun sebagai dokter, Brizendine menemukan bahwa sejak awal mula kelahirannya, laki-laki dan perempuan sudah memiliki berbagai perbedaan. Bukan hanya fisik, tetapi juga otak, sifat dan perilakunya.
Simaklah paparan Dokter Brizendine berikut ini:
“Otak laki-laki dan perempuan berbeda
sejak masa kehamilan. Jelas kalau kita mengatakan bahwa semua sel di
dalam otak dan tubuh laki-laki adalah laki-laki. Tetapi, ini berarti ada
perbedaan, di setiap tingkatan dari setiap sel, antara otak laki-laki
dan perempuan. Sel laki-laki memiliki kromosom Y dan otak perempuan
tidak memilikinya. Itu perbedaan kecil. Perbedaan penting mulai terjadi
di awal pembentukan otak, ketika gen menetapkan tahapan untuk proses
pembentukan tahapan DNA lebih lanjut oleh hormon. Delapan minggu usia
kehamilan, testikel laki-laki mungil mulai menghasilkan testosteron yang
cukup banyak untuk merendam otak dan pada dasarnya mengubah
strukturnya. Selama kehidupannya, otak laki-laki akan dibentuk dan
dibentuk ulang sesuai dengan cetak biru yang dirancang oleh gen dan
hormon seks laki-laki. Dan, biologi otak laki-laki ini menghasilkan
perilaku laki-laki yang unik.” (Louann Brizendine, Male Brain,
Mengungkap Misteri Otak Laki-laki, Jakarta: Ufuk Press, 2010,
hal.13-14).
Lebih jauh, Louann Brizendine mengungkapkan: “Di dalam otak
perempuan, hormon estrogen, progresteron, dan oksitonin memengaruhi
sirkuit otaknya terhadap perilaku khas perempuan… Dampak perilaku dari
hormon pria dan wanita pada otak sangat besar.” (hal. 15)Perbedaan otak laki-laki dan perempuan dipertegas lagi oleh Dokter Louann Brizendine:
“Laki-laki juga memiliki pusat otak yang
lebih besar untuk tindakan yang memerlukan otot dan agresi. Area otak
untuk melindungi pasangan dan mempertahankan wilayah yang menjadi
tindakan utama dimulai pada masa pubertas. Masalah struktur kekuatan dan
hierarki lebih berpengaruh bagi laki-laki daripada yang disadari
banyak perempuan. Laki-laki juga memiliki pemroses yang lebih besar di
inti bidang otak yang paling primitif, yang menyalakan rasa takut dan
memicu agresi protektif, yaitu amigdala.” (hal. 17).
Brizendine mengungkapkan cerita menarik seputar perilaku anak
laki-laki dan perempuan yang ternyata memiliki perbedaan unik. Soal
memilih permainan anak-anak, misalnya. Ternyata anak laki-laki dan
perempuan sudah memiliki kecenderungan alamiahnya masing-masing. Suatu
ketika, David (4 tahun), anak laki-lakinya, diberinya mainan
mobil-mobilan berwarna lembayung muda. Tanpa diduganya, David
melemparkan mainan itu ke dalam kotak. “Itu mobil anak perempuan,”
ujarnya. Lalu, ia mengambil mobil berwarna merah terang dengan strip
hitam, sambil berkata: “Ini mobil anak laki-laki!”Menurut Dokter Brizendine, para peneliti sudah menemukan bukti, bahwa anak laki-laki pada usia empat tahun cenderung menolak mainan anak perempuan dan bahkan mainan dengan “warna perempuan” seperti warna merah muda. Saat anaknya berumur 3,5 tahun, sengaja dia memberinya banyak mainan anak perempuan. Sebagaimana kaum feminis lainnya, ia berharap, anak laki-lakinya tidak bersikap agresif dan lebih kooperatif. Suatu ketika, anaknya dibelikan boneka Barbie. Ia berharap, anaknya akan senang menerimanya. Tetapi, harapannya sia-sia.
“Begitu dia mengeluarkan boneka itu dari
kemasan, dia menggenggam tubuh boneka itu dan menghunuskan kaki boneka
itu ke udara seperti sebuah pedang. Dia berteriak, “Eeeeehhhhh,
rasakan!” ke sejumlah musuh khayalannya. Saya agak kecewa karena saya
adalah bagian dari generasi feminis gelombang kedua yang telah
memutuskan bahwa kami akan membesarkan anak laki-laki yang peka dan
tidak agresif atau terobsesi dengan senjata serta persaingan.” (hal.
39-40).
Menurut Louann Brizendine, sikap dan perilaku anak laki-lakinya
hanyalah praktik dari otak laki-lakinya untuk melindungi diri secara
agresif. Mainan khas “anak perempuan” yang diberikannya, tidak membuat
anaknya menjadi lebih “feminin”. Tindakan untuk memberikan mainan anak
laki-laki ke anak perempuan pun tidak membuat si anak menjadi lebih
maskulin.Para peneliti, papar Brizendine, mencoba meneliti perbedaan sikap laki-laki dan perempuan itu lebih mendasar lagi, dengan melakukan penelitian pada otak monyet muda. Sebab, monyet tidak terbiasa dengan permainan yang membedakan gender “maskulin” atau “feminin”. Kata mereka, ini akan menjadi bahan penelitian yang bagus.
Lalu, dibuatlah model penelitian yang unik. Monyet-monyet jantan dan betina muda diberikan dua jenis pilihan mainan. Mereka disuruh memilih mainan kendaraan beroda dan boneka manusia yang mewah. Hasilnya? Ternyata, monyet jantan – semuanya -- memilih mainan beroda; dan monyet betina memilih bermain dengan boneka manusia dan mainan beroda pada periode waktu yang sama.
*****
Bagi kita yang meyakini kebenaran ajaran Islam, temuan-temuan Louann
Brizendine itu memberikan indikasi yang kuat bahwa memang ada perbedaan
yang mendasar antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, Allah Yang
Maha Kuasa telah memberikan peran dan tanggung jawab yang berbeda antara
laki-laki dan perempuan. Karena itu, kaum Muslimat yang memahami
agamanya dengan baik dan ridha dengan kondisi fitrahnya sebagai
perempuan, tidak mempersoalkan pembedaan peran dan tanggung jawab antara
laki-laki dan perempuan.Dalam konsep Islam, laki-laki dan perempuan sudah setara. Mereka setara di hadapan Allah. Siapa saja yang beriman dan beramal shaleh, akan dapat pahala dari Allah. Tiada beda laki-laki dan perempuan. Tetapi, Islam juga memberikan tugas, peran, dan tanggung jawab yang berbeda dalam beberapa hal. Karena itulah, kaum Muslimah pada umumnya tidak memandang keaktifan di luar rumah sebagai bentuk kegiatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan aktivitas sebagai ibu rumah tangga, pendamping suami, dan pendidik bagi anak-anaknya.
Bahkan, Rasulullah SAW dalam beberapa hadis menekankan derajat ketinggian seorang Ibu dibandingkan dengan seorang ayah. Ketika seorang bertanya kepada Rasul SAW, siapa yang harus dia hormati, sebanyak dua kali, Rasul SAW menjawab: “Ibumu!” Yang ketiga, baru dijawab: “Ayahmu!” Rasulullah SAW juga menegaskan, keridhaan Allah terletak pada keridhaan kedua orang tua (walidain), dan kemurkaan Allah tergantung kepada kemurkaan kedua orang tua. Dalam hal ini, ayah dan ibu diposisikan begitu tinggi di hadapan seorang anak.
Itulah cara pandang seorang Muslim atau Muslimah yang memahami agamanya dengan baik dan ridha akan peran yang diberikan Tuhannya. Tetapi, tidak demikian halnya jika seseorang sudah terjangkiti virus Kesetaraan Gender atau feminisme liberal, yang memandang perbedaan peran laki-laki dan perempuan dalam kacamata penindasan terhadap perempuan. Dr. Katherine Bullock, dalam bukunya, Rethinking Muslim Women and The Veil, (London: The International Institute of Islamic Thought, 2002), menulis tentang masalah ini: “Many feminists argue that to believe in male-female differences is to accede to women’s oppressions, because it is these differences that have been used to stop women from realizing their potential.” (hal. 58).
Jadi, menurut Dr. Bullock, banyak perempuan feminis berpendapat, bahwa pembedaan peran antara laki-laki dan perempuan dianggap sebagai cara untuk mematikan potensi perempuan. Cara pandang semacam ini, menurut penelitian Dr. Bullock, sangat berbeda dengan cara pandang banyak kaum Muslimah yang dia temui. Muslimah punya cara pandang tentang “kesetaraan” (equality) yang berbeda dengan konsep kesetaraan kaum feminis. Menurut muslimah, tulis Doktor Filsafat Politik dari University of Toronto Kanada, ini: “the principal definition of equality was how human beings stood in relation to God.” Al-Quran dengan tegas menyatakan, bahwa laki-laki dan perempuan adalah “setara” (equal) di hadapan Allah.
Sayangnya, konsep “Kesetaraan” antara laki-laki dan perempuan dalam Islam seperti ini, sepertinya diabaikan begitu saja dalam penyusunan draft RUU-Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG), sehingga dibuat definisi: “Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan.” (pasal 1:2).
Jadi, “kesetaraan” dalam draft RUU-KKG ini bermakna “kesamaan kondisi dan posisi” laki-laki dan perempuan di semua bidang kehidupan. Karena itulah, seperti kita bahas dalam CAP ke-333 lalu, para aktivis KKG ini mengejar kesamaan peran secara nominal sebanyak 50:50 antara laki-laki dan perempuan, seperti disebutkan dalam pasal 4 ayat 2 RUU-KKG yang menyebutkan: “perempuan berhak memperoleh tindakan khusus sementara paling sedikit 30 % (tiga puluh perseratus) dalam hal keterwakilan di legislative, eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga politik dan lembaga non-pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional.”
Jika ada yang tidak mendukung cara pikir semacam ini, maka akan diberikan cap “bias gender” atau “diskriminasi gender”. Kaum pegiat KKG ini juga biasa merujuk kepada UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, akan makna “diskriminasi terhadap perempuan”, yang diartikan: “setiap pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau bertujuan untuk mengurangi, menghapuskan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak-hak asasi manusia, dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, social, budaya, sipil, dan lain-lain, terhadap perempuan.”
Jurnal Perempuan edisi 47, membuat tafsir terhadap makna “diskriminasi” yang melanggar Undang-undang, diantaranya adalah ketentuan dalam RUU-Anti Pornografi dan Pornoaksi yang membedakan antara dada laki-laki dan perempuan, dimana ada keharusan perempuan untuk menutupi dadanya. Sementara laki-laki tidak diharuskan. Jurnal ini menulis: “RUU-APP secara nyata mendiskriminasi perempuan. Sebagai contoh, dengan dicantumkannya definisi mengenai bagian tubuh tertentu yang sensual yaitu “sebagian payudara perempuan”. Sementara sebagian payudara laki-laki tidak dikatakan sensual.” (hal. 36-37).
Kita yang masih normal insyaAllah paham, bahwa dada laki-laki memang berbeda dengan dada perempuan, yang dari asalnya sana memang sudah memiliki payudara. Karena itulah, hanya perempuan – dengan payudaranya – yang bisa menyusui bayi. Logika kita mengatakan, perintah untuk menyusui bayi, diberikan Allah kepada kaum perempuan, bukan kepada kaum laki-laki. Karena itu pula, Allah SWT memerintahkan wanita mukminat untuk mengulurkan kerudungnya menutupi dadanya. Perintah menutupi dada dengan kerudung seperti itu tidak disampaikan kepada kaum laki-laki. Di dalam Perjanjian Baru, Kitab Korintus, perintah berkerudung juga diberikan hanya kepada perempuan.
Maka sungguh sulit kita pahami bahwa aktivis KKG di Jurnal Perempuan minta agar kondisi dada laki-laki disamakan dengan dada perempuan! Jika soal “dada” saja, para aktivis KKG ini minta disamakan antara laki-laki dan perempuan, bisa kita pahami, bahwa mereka minta disamakan dalam semua bidang kehidupan.
Walhasil, kita sungguh-sungguh tidak paham dengan cara berpikir aktivis KKG seperti ini. Tapi, jika merujuk kepada penelitian Dr. Louann Brizendine, mungkin monyet lebih paham! Wallahu a’lam bil-shawab.*/Bogor, 13 April 2012
Penulis Ketua Program Studi Pendidikan Islam—Program Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor). Catatan Akhir Pekan (CAP) bekerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan hidayatullah.com
Sumber:
http://hidayatullah.com/read/21856/24/03/2012/%E2%80%9Cmengapa-kita-menolak-ruu-kesetaraan-gender-%281%29.html
http://hidayatullah.com/read/22115/09/04/2012/mengapa-kita-menolak-ruu-kesetaraan-gender-%283%29.html
http://hidayatullah.com/read/22192/13/04/2012/mengapa-kita-menolak-ruu-kesetaraan-gender-%284%29.html
No comments:
Post a Comment
Silakan Berkomentar