Hidayatullah.com—DI
sebuah kampus ternama dan tertua di Malaysia terdapat suatu peringatan
keras tentang larangan dan dampak buruk dari kebiasaan merokok. Sebagai
salah satu upaya untuk mencegah dan memberantas aktivitas merokok ini,
pihak kampus itu mengeluarkan peraturan tentang larangan merokok di
sekitar area kampusnya. Bagi siapa saja yang melanggar peraturan
tersebut, maka ia akan dikenai denda sebesar RM. 10.000.00 (sepuluh ribu
ringgit Malaysia). Kira-kira senilai Rp 28.500.000 (dua puluh delapan
juta lima ratus ribu rupiah).
Peraturan seperti ini memiliki
kesan dan pengaruh yang cukup positif. Angka denda itu menjadikan para
perokok merasa takut atau lebih hati-hati untuk mengisap rokok secara
bebas di kawasan tersebut. Peringatan itu tertulis pada papan pengumuman
yang diletakkan di tempat-tempat umum kampus ternama dan tertua
tersebut.
Dalam pandangan seorang muslim, berhenti atau
meninggalkan kebiasaan merokok bukanlah disebabkan takut terhadap
peringatan atau jumlah nominal denda seperti di atas, akan tetapi karena
kesadarannya terhadap peringatan dan ajaran agamanya.
Pendapat ulama
Sejak
akhir 10 Hijriyah, para ulama fiqh telah membahas masalah kebiasaan
merokok yang terjadi di masyarakat. Dari sekian pendapat ulama dan fatwa
yang dikeluarkan, jumhur ulama menyatakan bahwa berdasarkan nash
al-Qur'an dan Hadits yang sahih serta sisi kemudharatan yang
ditimbulkan, merokok hukumnya haram.
Sebut saja, di antara ulama
yang telah sepakat mengharamkan kegiatan merokok adalah seperti: Syeikh
Islam Ahmad as-Sanhuri al-Bahuti al-Hambali (Mesir); kalangan mazhab
Maliki: Ibrahim al-Laqqani (Mesir), Abdul Ghats al-Qasysy al-Maliki
(Maroko); dari kalangan Sya'fi'i terdapat nama seperti: Najmuddin bin
Badruddin bin Mufassiril Qur’an, al-Arabi al-Ghazali al-Amiri
Asy-Syafi’i (Damaskus), Ibrahim bin Jam’an dan muridnya Abu Bakr Ibnu
Adhal (Yaman) dan dari kalangan Hanafi: Isa asy-Syahwai al-Hanafi, Makki
bin Faruh al-Makki, dan Sayyid Sa’ad al-Balkhi al-Madani (Turki).
Demikian
pula kalangan ulama kontemporer, pada umumnya mereka sependapat
mengenai haramnya merokok, seperti Dr. Abdul Jalil Shalabi, Dr. Zakaria
Al-Bari (anggota Akademi Kajian Islam dan Anggota Lajnah Fatwa
Al-Azhar), Syeikh Hasanain Makhluf (mantan Mufti Kerajaan Mesir), Prof.
Dr. Yusuf al-Qaradhawi, dan Syeikh Syaltut.
Sedangkan lembaga
fatwa ulama yang sepakat, bahwa merokok adalah haram cukup banyak
jumlahnya, di antaranya adalah seperti: Komisi Tetap Lembaga Riset
Ilmiah dan Fatwa di Riyadh (1396 H.), Dewan Fatwa al-Azhar, Mesir (1979
M.), Muzakarah Jawatankuasa Fatwa, Majlis Kebangsaan Hal Ehwal Islam
Malaysia yang ke-37 ( 1995 M), Fatwa Negeri Selangor (1995) dan Fatwa
Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Indonesia (2010 M.).
Bagi
seorang muslim, fatwa ulama di atas tentu sangat penting dan sakral.
Kebiasaan merokok bukanlah hal yang remeh, tetapi ia merupakan perbuatan
haram yang harus ditinggalkan sebagaimana perbuatan haram lainnya.
Baginya, merokok adalah dosa. Wallahu al-Musta'an.
Imron Baehaqi, Lc. Penulis adalah Pengurus Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Malaysia, Bidang Dakwah dan Tarjih
Sumber: http://hidayatullah.com/read/20593/10/01/2012/mayoritas-ulama-menghukumi-rokok-haram.html
No comments:
Post a Comment
Silakan Berkomentar