Hidayatullah.com—DI
sebuah kampus ternama dan tertua di Malaysia terdapat suatu peringatan
keras tentang larangan dan dampak buruk dari kebiasaan merokok. Sebagai
salah satu upaya untuk mencegah dan memberantas aktivitas merokok ini,
pihak kampus itu mengeluarkan peraturan tentang larangan merokok di
sekitar area kampusnya. Bagi siapa saja yang melanggar peraturan
tersebut, maka ia akan dikenai denda sebesar RM. 10.000.00 (sepuluh ribu
ringgit Malaysia). Kira-kira senilai Rp 28.500.000 (dua puluh delapan
juta lima ratus ribu rupiah).