JAKARTA (Arrahmah.com) – Kementerian Dalam Negeri
melaporkan Front Pembela Islam (FPI) yang diduga melakukan perusakan pos
keamanan dan melempar batu saat menggelar demo di kawasan Jalan Merdeka
Utara, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto
mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Kementerian Dalam
Negeri yang melapor kasus ini sudah dilakukan.
“Laporannya sudah masuk, tiga orang diperiksa dari pihak Kemendagri,
sementara dari pihak FPI belum diperiksa, tetapi kami minta untuk
bertanggungjawab,” kata Rikwakto di Jakarta, Jumat, 13 Januari 2012.
Terkait laporan ini, polisi sedang memeriksa dan mengkaji rekaman
CCTV di gedung itu. Akan dilihat siapa saja yang terekam melakukan
tindakan anarkis saat aksi demo.
Kemendagri dan elemen masyakat dari FPI dan Forum Umat Islam (FUI)
sudah bertemu membahas masalah ini. Hasilnya, kata Rikwakto, bahwa
pengujuk rasa itu melakukan tindakan anarkis karena permintaan mereka
untuk bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi tidak dituruti.
“Mereka kecewa tidak dipertemukan untuk menyampaikan aspirasi.
Tetapi kami sudah lakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah itu. FPI
sendiri secara institusi sudah minta maaf,” katanya.
Sementara itu, Ketua FPI Jakarta, Habib Salim Al Atas mengaku belum
mendapat kabar mengenai pelaporan itu. “Kalau memang ada anggota
terlibat kita persilakan tangkap dan proses. Tidak masalah, kalau perlu
kita antar sendiri,” katanya.
Meski demikian, Habib Salim mengungkapkan bahwa organisasi yang
menggelar unjuk rasa menolak rencana pencabutan peraturan daerah
mengenai minuman keras tidak hanya FPI. Tapi ada dari Forum Umat Islam
(FUI), Gerakan Reformis Islalm (Garis), Laskar Antri Korupsi.
“Jadi silakan saja melapor. Tapi saya perihatin atas kejadian
kemarin, tapi sudah minta maaf. Tapi pencabutan Perda Miras tetap kita
tolak,” katanya.(viva)
(bilal/arrahmah)
JAKARTA (Arrahmah.com) – Front Pembela Islam
menyampaikan permohonan maaf atas kericuhan yang terjadi di gedung
Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 12 Januari 2012. Permintaan maaf itu
disampaikan langsung oleh Habib Misbakhul Anam, Sekretaris Majelis Syuro
Dewan Pimpinan Pusat FPI, kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah
Anggraeni.
“Kami menyatakan keprihatinan yang amat dalam dengan kejadian tadi
pagi. Itu sungguh di luar dugaan kami,” kata Misbhakun. Dia menjelaskan
bahwa Laskar Pembela Islam (LPI) memang kerap sulit dikendalikan.
“Mereka anak muda sehingga emosinya tinggi,” ujarnya. Menurut Misbhakun,
sejak awal pihaknya sudah berencana untuk bisa melakukan aksi damai.
Tambahnya, bahwa pada prinsipnya pihaknya ingin bisa bertemu dengan
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi atau perwakilan lainnya untuk
mendalami masalah peraturan daerah anti minuman keras (perda miras).
“Jika tadi kami sudah langsung mendapatkan kabar akan difasilitasi untuk
bertemu, kami pasti langsung cepat bubar,” ungkapnya.
Permohonan maaf ini pun diterima oleh Kemendagri yang diwakili Diah
Anggraeni. “Kami sebetulnya menyambut baik adanya pengutaraan pendapat,
tetapi kami tidak mengira kejadiannya menjadi anarkis,” ujarnya. Dia
menyatakan agar dialog lanjutan yang mempertemukan Mendagri dengan Ketua
FPI Habib Rizieq Jumat, 13 Januari 2012 pagi bisa menyelesaikan
masalah.
Turut hadir Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Baharuddin Djaffar memediasi pertemuan tersebut.
Sebelumnya, massa dari Forum Umat Islam yang banyak diikuti orang
LPI berunjuk rasa di depan kantor Kemendagri. Mereka memprotes soal
adanya keputusan Mendagri membatalkan sembilan perda anti miras yang
dikhawatirkan akan menambah panjang daftar kemaksiatan di negeri ini.
Kekesalan massa FUI terjadi dipicu, sikap Kemendagri tidak mau
menemui demonstran untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Sehingga
massa demonstran marah , lebih-lebih sebelumnya mendengar bahwa Mendagri
Gamawan Fauzi berkelit dengan menyatakan dirinya difitnah oleh beberapa
pihak telah membatalkan perda anti miras.
(bilal/arrahmah)
JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan tak pernah mencabut Perda Minuman
Keras (Miras). Namun Gamawan hanya meluruskan kategori miras yang
dilarang.
“Soal Perda miras ini yang keliru, saya juga nggak tahu sumbernya
dari mana, dibilang Kemendagri membuat Kepmen mencabut Perda Miras.
Tidak, jadi saya jelaskan, bahwa berdasarkan UU 32/2004 , Menteri Dalam
Negeri membantu presiden dalam rangka mengevaluasi perda bersama menteri
keuangan,”kata Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2012).
Gamawan dalam suratnya meluruskan permasalahan tersebut. Agar larangan penjualan miras sesuai aturan yang berlaku.
“Khusus mengenai pajak dan retribusi UU 28/2009 mengatakan bahwa ini
dievaluasi oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Ada Keppres
no 3/1997 menyatakan bahwa untuk miras ada 3 dolongan A 0-5 persen, B
5-20 persen, C 20-55 persen. Dalam Keppres disebutkan bahwa yang
kandungan etanolnya 0-5 persen itu boleh bebas,” beber Gamawan.
Selain itu ia juga mencocokkan kategori miras yang diatur UU. Agar bupati tidak salah membuat Perda.
“Yang kedua, pengaturan peredaran perizinan karena ini ada impor, ada
buatan pabrik, ini kewenangan pemerintah pusat diatur dlm PP 38. Jadi
diatur peraturan pemerintah no 38 yang mengatur kewenangan daerah,
disebutkan pengaturan ini kewenangan pusat. Tapi untuk menjual
dimana-mana tempatnya itu kewenangan bupati,” ungkap Mendagri.
“Nah yang dibuat surat oleh Kemendagri kepada daerah-daerah yang
mengajukan perda itu tidak dalam bentuk keputusan, tapi menyurati
mengingatkan ini ada pasal sekian, ini ada UU sekian, agar dipedomani.
Tidak boleh membuat Perda yang bertentangan dengan peraturan perundangan
yang berlaku, itu amanat UU, salahnya dimana. Yang berhak membatalkan
Perda itu Presiden dengan Perpresnya,”tegas mantan Gubernur Sumatera
Barat ini. (dtk/arrahmah.com)
No comments:
Post a Comment
Silakan Berkomentar