Sunday, October 16, 2011

TAMBAH WAKIL MENTERI = PEMBOROSAN UANG RAKYAT

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menunjuk 13 orang menjadi Wakil Menteri. Aturan pengangkatan seseorang menjadi Wakil Menteri jelas diatur dalam Undang-undang Kementerian Negara. Jangan sampai mereka yang sudah dipilih, justru gagal karena terbentur oleh regulasi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana menjelaskan, berdasarkan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara disebutkan bahwa jabatan Wamen harus berasal dari pejabat karir. Ketentuan ini selanjutnya dirinci dalam Pasal 70 ayat (3) Perpres 47/2009 yang menyebutkan Pejabat karir adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I/a.



"Menjadi pertanyaan apakah para calon Wamen yang berasal dari perguruan tinggi telah memegang jabatan struktural I/a di kementerian dimana yang bersangkutan diangkat. Seharusnya Setneg mengingatkan Presiden terkait dengan persyaratan ini," kata Hikmahanto dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (16/10/2011).

Menurut Hikmahanto, dari 13 nama yang ditunjuk SBY memiliki latar belakang berbeda, ada yang sebelumnya menduduki posisi sebagai Wamen, ada pula yang sebelumnya menduduki jabatan Dirjen atau Sekjen seperti calon Wamen Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata. Namun ada pula yang berasal murni dari perguruan tinggi (PT).

"Ketika Presiden mengundang para calon Wamen tidak diketahui secara pasti apakah Sekretariat Negara telah menyampaikan kepada Presiden persyaratan seseorang untuk dapat menduduki jabatan sebagai Wamen," ujar Hikmahanto.

Hikmahanto mengatakan, jika kenyataannya ada nama-nama yang terganjal aturan, tentunya publik dapat berempati terhadap mereka yang tidak dapat dilantik. Padahal pencalonan para wamen sudah diketahui oleh publik.

"Pihak yang kecewa terhadap Presiden pun akan bertambah dan ini karena kelalaian pembantu presiden," tutupnya.



sumber: http://www.detiknews.com/read/2011/10/16/210324/1745236/10/presiden-harus-perhatikan-aturan-pengangkatan-wakil-menteri?9922032

No comments:

Post a Comment

Silakan Berkomentar