Thursday, February 9, 2012

GELIAT AKTIVIS SEPILIS AWAL 2012

JAKARTA (VoA-Islam) – Lagi-lagi, umat Islam akan mendapat perlawanan baru untuk memantau pergerakan kelompok sepilis (sekularisme, liberalism dan pluralisme) yang mengajukan RUU Kesetaraan Gender ke DPR. Kini RUU tersebut sedang dibahas anggota dewan. Umat Islam harus memantau, jangan sampai kecolongan.
Hal itu terungkap dalam Diskusi Kajian Tematik Pimpinan Pusat Salimah dengan tajuk “Telaah Kritis atas Konsep Kesetaraan Gender” di Gedung Serba Guna, komplek DPR, Kalibata, Jakarta, tadi siang, Rabu (8/2). Hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, Peneliti INSISTS Dr. Adian Husaini.

Diinformasikan oleh Adian, RUU Kesetaraan Gender, kini sedang dibahas di DPR RI.  Perspektif dari RUU ini sangat sekuler, hanya menghitung aspek dunia semata. Jika dimensi akhirat dihilangkan, maka konsep perempuan dalam Islam akan tampak timpang.
Adian memberi contoh, para aktivis gender sering mempersoalkan masalah “double burden” (beban ganda) yang dialami oleh seorang wanita karir. Disamping bekerja di luar rumah, dia juga masih dibebani mengurus anak dan berbagai urusan rumah tangga.
Dalam RUU Kesetaraan Gender (pasal 1 ayat 1) yang sedang di DPR tersebut, Gender didefinisikan sebagai nilai-nilai budaya yang dianut oleh masyarakat setempat mengenai tugasm peran tanggungjawab, sikap dan sifat yang dianggap patut bagi perempuan dan laki-laki, yang dapat diubah dari waktu ke waktu.
“Dengan jalan pikiran seperti itu, maka para aktivis gender kemudian menciptakan model pemahaman ‘berwawasan gender’ terhadap Al Qur’an dan Sunnah. Menurut mereka, dalil-dalil dan hukum Islam tentang hubungan laki-laki dan wanita harus dilihat dalam konteks budaya Arab yang bersifat patriarki. Karena budaya Arab dihegemoni oleh laki-laki, maka wajar saja, hukum-hukum Islam yang dirumuskan oleh para ahli fiqih juga lebih menguntungkan laki-laki. Itulah pikiran mereka.”
Proyek Barat
Menurut Adian Husaini, penyebaran paham “kesetaraan gender” saat ini telah menjadi program unggulan dalam proyek liberalisasi Islam di Indonesia. Banyak organisasi Islam yang memanfaatkan dana-dana bantuan sejumlah LSM Barat untuk menggarap wanita-wanita muslimah agar memiliki paham kesetaraan gender.
Wanita Muslimah, lanjut Adian, kini didorong untuk berebut dengan laki-laki di lahan public. Di lapangan politik, sejumlah partai berusaha menunjukkan, bahwa mereka memiliki wawasan gender dengan menempatkan minimal 30 persen calon anggota legislatifnya, sesuai dengan tuntutan undang-undang.
“Kedepan, tuntutan semacam ini akan terus bertambah di berbagai bidang kehidupan. Sesuai dengan tuntutan pelaksanaan konsep Human Development Index (HDI), wanita dituntut berperan aktif dalam pembangunan, dengan cara terjun ke berbagai sector public.”
Seorang wanita yang dengan tekun dan serius menjalankan kegiatannya sebagai ibu tumah tangga, mendidik anak-anaknya dengan baik, malah tidak dimasukkan ke dalam kategori “berpartisipasi dalam pembangunan”. Tentu konsep semacam ini, dinilai Adian, menjadi aneh dalam perspektif Islam dan nilai-nilai tradisi yang juga sudah dipengaruhi Islam.
Dalam perspektif Barat, tidak adil jika laki-laki boleh poligami dan wanita tidak boleh poliandri. Bagi mereka, tidak adil jika istri keluar rumah harus seizing suami, sedangkan suami keluar rumah tanpa izin istri.
Bagi mereka yang berpaham kesetaraan gender, tidak adil jika laki-laki dalam shalatnya harus ditempatkan di shaf terdwepn. Bahkan, mereka juga menggugat, mengapa air kencing bayi wanita bernajis mutawasithah, sedangkan bayi laki-laki air kencingnya adalah najis mukhafafah. Bagi mereka, tidak adil jika aqiqah anak wanita hanya satu kambing, sedangkan anak laki-laki harus dua kambing. Lebih dari itu, mereka juga merasa tidak adil, jika ahli waris laki-laki mendapat warisan dua banding satu.
Kata Adian, pemikiran kesetaraan gender seperti itu harus diluruskan. “Biasanya, ayat-ayat Al Qur’an dan hadits Rasulullah Saw tidak mempan bagi mereka, karena ayat-ayat itu pun akan ditafsirkan dalam perspektif gender. Wanita berpaham ini patut dikasihani. Mereka hanya melihat aspek dunia, aspek hak, dan bukan tanggungjawab dunia dan akhirat,” tukas Adian. Desastian

JAKARTA (Voa-Islam) - Pada sebuah acara pelatihan dai di Yogja, Mei 2008, sejumlah peserta wanita mengungkapkan kesaksiannya tentang merebaknya wabah “gender” di kalangan aktivis wanita. Para wanita yang kerasukan paham “gender equality” (kesetaraan gender), menjadi berubah pikiran dan sikapnya. Ada yang menolak konsep kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga, ada pula yang memandang , menyiapkan minuman bagi suaminya adalah sebuah penghinaan.
Suatu ketika seorang mahasiswa di satu kampus di Jakarta, menolak keras tawaran duduk di bus kota yang ditawarkan seorang laki-laki teman kuliahnya. Alasannya, ia tidak mau dianggap sebagai makhluk yang lemah. Ia lebih memilih berdiri ketimbang menerima belas kasihan teman cowoknya itu.
Dalam konsep mereka yang berpaham gender, perbedaan jenis kelamin tidak memiliki dampak terhadap peran wanita dan laki-laki dalam kehidupan. Gender adalah konstruk budaya. Menurut mereka, anggapan wanita harus berada di rumah dan laki-laki berada di luar rumah adalah konstruk budaya, rekaan budaya, bukan karena faktor biologis.
Masih segar dalam ingatan,  pada tahun 2004, Prof Musdah Mulia (dosen UIN Jakarta) dan konco-konconya menerbitkan sebuah buku bertajuk “Pembaruan Hukum Islam: Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam”. Beberapa rumusan yang menghebohkan dalam konsep kaum feminis ini adalah poligami haram, perkawinan beda agama disahkan, calon suami atau istri dapat mengawinkan dirinya sendiri (tanpa wali), masa iddah juga dimiliki oleh laki-laki dan sebagainya.
Tokoh feminis Amerika, Prof Amina Wadud, juga merasa terhina dengan diskriminasi dalam hukum Islam dalam hal shalat. Dengan ketololannya, Amina Wadud membuat kehebohan dengan menjadikan dirinya imam dan khatib dalam satu shalat Jumat. Makmumnya ada yang laki-laki dan ada yang wanita. Ia pun membebaskan shaf dalam shalat, tidak harus laki-laki yang berada di shaf terdepan. Wanita dan laki-laki boleh bersanding shafnya dalam shalat. Dia ingin menunjukkan, bahwa laki-laki dan wanita adalah “setara”. Masya Allah!
Menurut Adian Husaini, Peneliti INSIST, cara pandang gender sebagai budaya ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab, sifat syariat Nabi Muhammad Saw adalah universal dan final. ”Zina sampai kiamat pun tetap haram, khamr dimana pun dan kapan pun juga haram. Begitu juga suap adalah haram. Babi haram. Konsep syariat speeri ini bersifat lintas zaman dan lintas budaya,” kata Adian.
Dengan tegas Adian membantah, bahwa Syariat Islam bukan konsep budaya Arab. Saat Nabi Muhammad Saw melarang seorang istri untuk keluar rumah – meskipun untuk menziarahi ayahnya meninggal dunia – karena dipesan suaminya, maka larangan Nabi itu berlaku universal, bukan hanya untuk wanita Arab. Umat Islam sepanjang zaman menerima konsep batas aurat yang universal, bukan tergantung budaya.  Karena wanita bersifat universal, maka syariat Islam pun bersifat universal.

Sumber: http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2012/02/08/17667/waspada-diamdiam-kaum-liberal-ajukan-ruu-kesetaraan-gender/
http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2012/02/08/17668/gerilya-ratu-sepilis-musdah-mulia-gol-kan-ruu-kesetaraan-gender/

2 comments:

Silakan Berkomentar