MAKASSAR (Arrahmah.com) – Panglima Front Pembela
Islam (FPI) Sulawesi Selatan Abdurrahman Assegaf divonis lima bulan
penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan nahi munkar terhadap
sebuah warung, rumah ibadah dan memukul mereka yang terlibat maksiat
pada bulan Ramadan 2011.