WASHINGTON (Arrahmah.com) – Setiap tahun, Departemen
Luar Negeri AS melaporkan masalah hak-hak individual di negara lain,
dan Amerika yakin bahwa negara mereka tunduk pada semua definisi “negara
bebas”, tulis sebuah artikel dalam The Washington Post oleh Jonathan Turley, profesor hukum di Universitas George Washington.